Polres Indramayu Tangkap Pencuri Crude Oil



Indramayu - Jajaran satuan Resese dan Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat berhasil menangkap pencuri crude oil serta mengamankan kedua tersangka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan kepada wartawan di Indramayu, Selasa, mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian crude oil di Blok Legok Kecamatan Patrol wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat.

"Kedua tersangka ditangkap saat membawa satu unit mobil tangki ukuran kurang dari sembilan ton dengan plat nomor E 8782 PH dan satu unit mobil bak terbuka grand max beserta barang curiannya dikemas ke dalam drum sebanyak 6 drum ukuran kurang dari 200 liter per drum," katanya.

Dikatakannya, keberhasilan pihaknya berkat laporan masyarakat setempat, karena adanya kegiatan yang cukup mencurigakan.Diperkirakan kendaraan tersebut membawa barang curian berupa crude oil dari Kecamatan Cimalaya Kabupaten Kawarang.

Dia menambahkan, kedua tersangka berinsial WK (34) warga Kecamatan Juntiyuat Indramayu sakah satu sopir truk tangki, sedangkan sopir yang membawa mobil bak terbuka berinisial SH (35) beralamat di Kecamatan Juntiyuat.Tujuan kedua sopir tersebut kearah Desa Cemara Kecamatan Losarang wilayah Indramayu bagian barat.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 363,374,372 tentang pencurian dan penggelapan, barang bukti berupa crude oil sudah diamankan di Mapolres Indramayu, kurang dari 3 ton crude oil," katanya.

Dia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan melibatkan orang lain dalam aksi pencurian dan pengelapan crude oil tersebut, karena menurut pengakuan kedua tersangka mereka hanya menjalankan tugas sebagai sopir. Pihak Kepolisian akan terus menyelidiki kasus tersebut.

Sementara itu menurut pengakuan kedua tersangka, dirinya hanya sebagai sopir tugasnya mengantarkan barang berupa crude oil dari Cilamaya Kabupaten Kawarang menuju desa Cemara Kecamatan Losarang Kabupaten Indrmayu bagian barat.

Dikatakan oleh WK (34), menjadi sopir pengangkut crude oil dari arah Karawang menuju Kabupaten Indramayu baru berjalan kurang dari empat bulan, selama bekerja dirinya tidak mengetahui bahwa barang tersebut berupa crude oil adalah hasil penggelapan dan pencurian.

Menurut pengakuan warga di desa Cemara Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Nono, kedua mobil yang ditangkap oleh Polres Indramayu sering melintas di jalan menuju pengolahan minyak.

"Diperkirakan kegiatan mereka sudah berlangsung cukup lama, karena banyak masyarakat yang mengetahui kedua kendaraan tersebut, dirinya berharap semua tindakan kejahatan dapat diproses secara hukum oleh pihak kepolisian setempat, supaya kedua pelaku menyesali perbuatannya," katanya. (sumber)
Powered by Blogger.