Pemilik SHM di Indramayu Baru Mencapai 20 Persen


Indramayu - Dari jumlah penduduk Indramayu berkisar 1,7 juta dengan luas tanah pada 2008 seluas 204.000 hektar, hingga tahun 2010 ini diperkirakan baru mencapai 20 persen yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah. Kurangnya animo masyarakat dalam pembuatan sertifikat, selain dikarenakan kurang mengertinya masyarakat tentang pentingnya kepemilikan, juga disebabkan terbentur biaya pembuatan.

Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu Ir Sutjahjo, MM melalui Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Indramayu S Ratmo-ko, SH, MH di ruang kerjanya, Selasa (28/9).

Ratmoko menilai, Kabupaten Indramayu merupakan satu-satunya daerah yang belum terkena Bank Dunia, sebab keberadaan Bank Dunia cukup menolong dalam permasalahan kucuran dana untuk meringankan beban biaya pembuatan sertifikat.

"Melalui program ajudikasi atau penyertifikatan massal yang dibiayai oleh Bank Dunia bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia, masyarakat dibebaskan biaya pembuatan sertifikattanah," katanya.

Jalan lain, kata Ratmoko, untuk mengoptimalkan kepemilikan sertifikat tanah perlu adanya penyuluhan atau kegiatan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat akan pentingnya sertifikat, dilakukan pihak pemerintah daerah (pemda) bekerjasama dengan unsur muspika melalui agenda yang diprogramkan.

"Kami siap membantu pihak pemda untuk melakukan penyuluhan," tandasnya.

Selama ini terdengar imej, proses pembuatan sertifikat di BPN memerlukan biaya mahal, lama dan berbelit-belit, padahal apabila pemohon itu datang sendiri untuk mengurusnya maka akan berbeda dengan imej yang tersebar di kalangan masyarakat apalagi kantor BPN cukup terbuka untuk umum.

"Selagi persyaratan itu dipenuhi dan ditempuh dengan benar, tidak ada yang mahal dan berbelit-belit," tegas Ratmoko.

Menjawab soal ini, diingatkan Ratmoko agar masyarakat yang belum mengurus atau memiliki sertifikat diupayakan untuk membuatnya, sebab sertifikat itu merupakan tanda bukti atas hak tanah yang memiliki kepastian hukum. (sumber)
Powered by Blogger.