KPUD Indramayu Gelar Pleno Rekap Hasil Suara



Indramayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi perolehan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Indramayu 2010, Selasa (24/8). Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi (Andi) berhasil memperoleh suara terbanyak, yaitu 510.215 (60,81%). Pasangan Andi memperoleh suara cukup besar karena menang di semua kecamatan secara meyakinkan.

Sementara pasangan H Uryanto Hadi SH SE-H Abas Abdul Djalil SAg MSi di peringkat kedua dengan 124.450 suara (14,83%). Berikutnya adalah H Gorry Sanuri-Ruslandi yang memperoleh 94.826 suara (11,30%) dan Toto Sucartono SE-H Kasan Basari dengan 46.941 suara (5,60%).

Pasangan nomor urut 1, H Api Karpi-H Rawita, yang di hampir semua survei berada di posisi paling bawah, di luar dugaan mampu menempati urutan kelima dengan 44.993 suara (5,40%). Ia mengalahkan pasangan independen lainnya, Drs H Mulyono Martono MM-Handaru Wijaya Kusumah ST, yang harus terpuruk dengan hanya mendulang 17.561 suara atau hanya 2,09%.

Rekapitulasi yang dijadwalkan berlangsung tiga hari ini ternyata bisa selesai dalam waktu singkat. Hal ini terjadi karena peserta rapat sepakat agar lembar yang dibacakan adalah lembar DB1 saja, yaitu lembar yang memuat hasil perolehan suara sah masing-masing pasangan calon, dan dibacakan secara bergantian oleh Ketua PPK masing-masing kecamatan.

Setelah seluruh Ketua PPK membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan, kemudian anggota KPU Indramayu Drs Madri langsung membacakan hasil rekap perolehan suara masing-masing pasangan calon untuk tingkat kabupaten.

Yang menarik, dari enam pasangan calon ternyata hanya saksi dari pasangan Andi yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, yaitu H Warmin Permana. Sementara saksi pasangan lainnya menghilang dan tidak berada di tempat saat penandatanganan berita acara.
Acara ini juga sempat diwarnai aksi walk out dari tim sukses pasangan Urab, yaitu Solihin S.Sos yang mengaku kecewa dengan kinerja KPU Indramayu. Bahkan beberapa saat kemudian saksi dari Gorry Sanuri-Ruslandi juga melakukan hal yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Indramayu Drs Ivan Casripan MSi mengatakan bahwa hal itu merupakan hak mereka untuk menandatangani atau tidak menandatangani berita acara.

Sebab sesuai dengan Peraturan KPU No.16/2010 tentang Pedoman Tata Cara Rekapitulasi di PPK dan KPU, berita acara tetap sah meskipuan tanpa tandatangan saksi. (sumber)
Powered by Blogger.