Sidang Pembunuhan Mahasiswi Unwir Ricuh
Kericuhan terjadi beberapa saat setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dengan sengaja menghabisi nyawa Salamah (20). Korban adalah warga Blok Gejleg, Desa Ujungaris, Kec. Widasari, Indramayu yang juga seorang mahasiswi Unwir Indramayu, Jurusan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) semester empat.
Keluarga dan kerabat korban tidak puas dengan tuntutan jaksa selama 18 tahun yang dikurangi masa kurungan. Akhirnya mereka mengejar terdakwa serta berusaha menghakiminya. Bahkan beberapa keluarga korban sempat beradu fisik dengan polisi yang sengaja mengawal terdakwa.
Sidang lanjutan ini mengagendakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Dan menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban bernama Salamah tewas. Sidang akan kembali digelar pada senin pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Post a Comment