Upah Buruh Migas Minimal 1,2 Juta



Indramayu - Polemik antara para pekerja (buruh) dengan perusahaan migas di Indramayu yang selama ini terjadi nampaknya mulai menemui titik terang. Senin (29/3) di ruang dalam Pendopo Indramayu digelar pertemuan untuk membahas masalah kenaikan upah yang selama ini dituntut oleh para buruh yang dihadiri Muspida, Pertamina, dan perwakilan buruh.

Dalam pertemuan itu Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin beserta Muspida merespon keinginan para buruh agar Pertamina menaikan upah para pekerja (buruh) yang selama ini bekerja dengan system kontrak. Bupati menekankan kepada Pertamina agar merespon keinginan para pekerja karena mereka merupakan masyarakat Indramayu.

Para pekerja menginginkan agar upah minimal sebesar 1,5 juta dari upah sebelumnya sekitar 950 ribu, namun bupati berssama muspida mengambil jalan tengah dengan merealisasikan kenaikan upah minimal sebesar 1,2 juta terhitung 1 April mendatang.”Kepada Pertamina tidak ada alasan untuk menolak kenaikan tersebut, kami dari Muspida merespon dengan baik keinginan para buruh sekarang tinggal Pertamina menjalankannya,” tegas bupati.

Sebagai langkah konkret dalam upaya kenaikan upah para buruh, Bupati Indramayu dalam waktu dekat segera membuat surat kepada gubernur dan dewan pengupahan untuk mengeluarkan SK baru terkait upah para buruh itu.

Pertemuan itu dihadiri Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin, Kapolres AKBP. Nasri Wiharto, Dandim 0616 Letkol (ARH) Hindro Martono, Kadisosnakertrans Kamud, SH. Sementara dari Pertamina dihadiri Dian Hapsari beserta staf lainnya. (dens/humasindramayu)
Powered by Blogger.