Disdukcapil Serahkan DP4 ke KPUD Indramayu



Indramayu - Sebagai langkah dan tahapan awal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010 maka KPUD Indramayu harus mendapatkan data awal mengenai jumlah penduduk di Indramayu. Terkait hal itu, Selasa (9/3) bertempat di ruang data 2 Setda Indramayu diserahkan data jumlah penduduk dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada KPUD Indramayu.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu Drs. Cecep Nana Suryana, M.Si menjelaskan, penyerahan berkas DP4 ini sesuai aturan dalam Pemilu dimana 6 bulan sebelum pemungutan suara KPUD harus sudah mendpatkan data awal mengenai jumlah pemilu sebelum kemudian dilakukan verifikasi.

Penyusunan DP4 ini didasarkan data pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Presiden pada 8 Juli 2009 lalu, dan ditambah dengan jumlah penduduk per 9 Juli 2009 – 18 Agustus 2010 dan juga pemilih pemula. Dalam berkas DP4 yang diserahkan tercatat jumlah pemilih potensial di Kabupaten Indramayu sebanyak 1.359.653 jiwa dengan perincian laki-laki sebanyak 675.357 jiwa dan perempuan 684.296 jiwa. “Dari jumlah tersebut masih sangat mungkin mengalami penambahan, karena dilapangan ada penduduk yang tidak tercatat. Untuk itu peran serta kuwu dan camat dilapangan sangat membantu dalam melakukan verifikasi dan validasi data tersebut,” kata Cecep.

Sementara Ketua KPUD Indramayu Ahmad Khotibul Umam, S.Ag mengungkapkan, dengan diterimanya DP4 ini selanjutnya KPUD segera melakukan verifikasi dan validasi dengan semua pihak yang dilapangan yang kemudian diumumkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS). Data jumlah pemilih ini sangat penting karena akan berhubungan dengan pencetakan surat suara dan juga sangat berarti bagi para calon independen.

Bupati Indramayu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Drs. Ahmad Bahtar mengatakan, data kependudukan tersebut oleh KPUD nantinya akan digunakan untuk menghitung besaran dukungan pemilih sebesar 3 % dari jumlah penduduk yang merupakan persyaratan bagi calon independen. Selanjutnya setelah data kependudukan dan DP4 diserahkan kepada KPUD, maka tahapan berikutnya sudah menjadi kewenangan KPUD dan jajarannya, untuk nantinya akan dikoreksi oleh PPS sebelum menjadi daftar pemilih sementara dan akan divalidasi oleh petugas pemutakhiran data penduduk (PPDP) terhadap DPS dan daftar tambahan sebelum diputuskan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). (dens/humasindramayu)
Powered by Blogger.