Sidang Kasus Korupsi Bendahara RSUD Indramayu Digelar



Indramayu - Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menggelar sidang perdana korupsi yang melibatkan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah setempat, Kamis (28/1). Sidang menjadi perhatian masyarakat setempat. Pengunjung memadati ruang sidang.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, Ida Rosidah. Jaksa mendakwa Ida telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta. Uang itu merupakan biaya rawat inap pasien yang tak diserahkan ke rumah sakit.

Tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, dakwaan jaksa tak beralasan dan sulit dimengerti. Rencananya, terdakwa akan melakukan pembelaan atas dakwaan itu pada sidang berikutnya. (Dedy Musashi/***)
Powered by Blogger.