Periksa Proyek Kali Ceblok
Indramayu - Proyek normalisasi saluran pembuang di kali ceblok muara, Kecamatan Indramayu cukup mendapat perhatian masyarakat. Diduga, pelaksanaannya kurang memenuhi standar teknis. Menurut masyarakat pemerhati pembangunan di Indramayu Eddy Sofyan mengemukakan bahwa pekerjaan normalisasi saluran itu pada prinsipnya melakukan pengurasan isi yang terdapat didasar kali untuk diangkat kepermukaan tanah agar tidak terjadi pendangkalan. Dengan adanya pengerukan itu tentunya kedalaman kali menjadi bertambah sesuai yang direncanakan.
Akan tetapi, jika pelaksanaan pekerjaan pengurasan itu dalam kondisi banjir air, maka hasil yang didapat dari pengerukan itu belum tentu bisa dipastikan kesesuaiannya memenuhi spek. Apakah kedalaman pengerukan itu benar- benar memenuhi volume yang direncanakan atau justru sebaliknya. Untuk itu, perlu keseriusan dari kinerja pengawas dilapangan supaya hasil yang didapat tidak berkurang.
Disamping itu kinerja baik dari Tim Direksi juga pihak Inspektorat agar bisa lebih serius dalam memeriksa pekerjaan tersebut. Karena proyek pengurasan itu cenderung dikerjakan ‘asal keruk’ karena pelaksanaannya dilakukan saat kondisi banjir air sehinga sukar bagi masyarakat untuk memantau hasil dari pada kedalamannya.
Sementara menurut Agus Santosa selaku Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU. Pengairan Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, menjelaskan, bahwa sebetulnya pelaksanaan proyek normalisasi itu bisa dilakukan kapan saja baik dalam kondisi air banjir dan kondisi air kering, tergantung waktunya. Namun, akan lebih baik jika pekerjaan itu dilaksanakan pada saat kondisi air kering, idealnya agar dapat dilihat secara langsung hasil dari pekerjaan itu. Dikatakannya, bahwa jika ada kekurangan volume pekerjaan, maka oleh pihak inspektorat itu akan menjadi temuan, dan pihak kontraktor harus segera menyelesaikan kekurangan itu, jika tidak dipenuhi, maka anggarannya tidak bisa dicairkan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari atau mencegah terjadinya kerugian Negara.
Pengawas Lapangan, Edy Wahyudi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pekan lalu, mengatakan bahwa pekerjaan itu telah 100% selesai, hanya saja belum serah terima. Mengenai pelaksanaan kegiatan, Ia menjelaskan bahwa pengerukan dilakukan dengan kedalaman mencapai 2 M dan lebar 12 M sepanjang 4.339 KM. Pekerjaan itu, dikatakannya, satu paket dengan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terletak di samping kanan dan kiri jembatan dekat dengan Mapolres Indramayu dan terdapat lagi di dekat Bunderan kijang Indramayu.
Berdasarkan data dilapangan proyek bantuan propinsi itu merupakan kegiatan kurasan dan normalisasi saluran pembuang ceblok muara kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan biaya mencapai Rp.802.216.000 bersumber dari bantuan propinsi yang masuk pada APBD Kabupaten Indramayu TA 2009. Sebagai pelaksana CV. Setia & CO. Indramayu dengan waktu selama 120 hari kalender. (MN)
Akan tetapi, jika pelaksanaan pekerjaan pengurasan itu dalam kondisi banjir air, maka hasil yang didapat dari pengerukan itu belum tentu bisa dipastikan kesesuaiannya memenuhi spek. Apakah kedalaman pengerukan itu benar- benar memenuhi volume yang direncanakan atau justru sebaliknya. Untuk itu, perlu keseriusan dari kinerja pengawas dilapangan supaya hasil yang didapat tidak berkurang.
Disamping itu kinerja baik dari Tim Direksi juga pihak Inspektorat agar bisa lebih serius dalam memeriksa pekerjaan tersebut. Karena proyek pengurasan itu cenderung dikerjakan ‘asal keruk’ karena pelaksanaannya dilakukan saat kondisi banjir air sehinga sukar bagi masyarakat untuk memantau hasil dari pada kedalamannya.
Sementara menurut Agus Santosa selaku Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU. Pengairan Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, menjelaskan, bahwa sebetulnya pelaksanaan proyek normalisasi itu bisa dilakukan kapan saja baik dalam kondisi air banjir dan kondisi air kering, tergantung waktunya. Namun, akan lebih baik jika pekerjaan itu dilaksanakan pada saat kondisi air kering, idealnya agar dapat dilihat secara langsung hasil dari pekerjaan itu. Dikatakannya, bahwa jika ada kekurangan volume pekerjaan, maka oleh pihak inspektorat itu akan menjadi temuan, dan pihak kontraktor harus segera menyelesaikan kekurangan itu, jika tidak dipenuhi, maka anggarannya tidak bisa dicairkan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari atau mencegah terjadinya kerugian Negara.
Pengawas Lapangan, Edy Wahyudi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pekan lalu, mengatakan bahwa pekerjaan itu telah 100% selesai, hanya saja belum serah terima. Mengenai pelaksanaan kegiatan, Ia menjelaskan bahwa pengerukan dilakukan dengan kedalaman mencapai 2 M dan lebar 12 M sepanjang 4.339 KM. Pekerjaan itu, dikatakannya, satu paket dengan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terletak di samping kanan dan kiri jembatan dekat dengan Mapolres Indramayu dan terdapat lagi di dekat Bunderan kijang Indramayu.
Berdasarkan data dilapangan proyek bantuan propinsi itu merupakan kegiatan kurasan dan normalisasi saluran pembuang ceblok muara kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan biaya mencapai Rp.802.216.000 bersumber dari bantuan propinsi yang masuk pada APBD Kabupaten Indramayu TA 2009. Sebagai pelaksana CV. Setia & CO. Indramayu dengan waktu selama 120 hari kalender. (MN)
Post a Comment