Kinerja Polsek Losarang Tidak Memuaskan



Indramayu - Penanganan tindak pidana penganiayaan , di Polsek Losarang terkesan tidak Profesional dan menarik perhatian masyarakat, pasalnya di duga tersangka Sujendi (sebagai Lurah aktif) Desa Losarang Kec Losarang kab Indramayu sampai sekarang belum di tangkap pada hal pada saat kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut disaksikan oleh aparatur Negara diantaranya ada dari Polisi, Koramil , dan pihak serta aparat Desa Losarang Kec Losarang Kab Indramayu tapi kenapa tidak langsung di di tangkap

Pada hari jum’at tanggal 4 Desember 2009 saat acara hajatan di Desa losarang rt/rw 05/02 gang setan Kec Losarang Kab Indramayu hajatnya Bapak Kukus ibu Turani dalam rangka rasullan anaknya, sudah mematuhi aturan yang ada sesui prosedur baik aturan Desa maupun meminta izin di Polsek setempat dalam hal ini polsek Losarang, dan sudah mengisi dan menandatangani serta membayar pajak hiburan kepada aparat yang berkopenten di bidangnya di karenakan mengundang Grup Organ Musik 999 Endahtemen.

Pada hal sudah ada pihak pengamanan di lokasi hajatnya bapak Kukus Ibu Turani yaitu baik dari Pamongpraja, Koramil , Polsek dan linmas serta Lurah desa tersebut tetapi kenapa tetap terjadi keributan dan berujung sampai tindak penganiayaan, dan yang lucunya bukan pihak penonton atau orang lain yang membuat ulah kejadian tersebut ternyata SUJENDI Lurah desa losarang tersebut menganiaya ketua RW KASTIRAH/ Tiut desa tersebut “ pada saat saya jogged di atas panggung tahu- tahu saya di pukul pada bagian kepala dan sampai berdarah dan langsung di bawa ke puskesmas , saya pun tidak tahu kalau sampai di jahit separah ini yang jelas saya menuntut keadilan “ kata pihak korban sambil menunjukan bagian kepala yang masih di jahit dan di bungkus perban. Dan di duga keras mereka terkontaminasi oleh minum-minuman keras yang mengandung alcohol yang sangat tinggi dosisnya sehingga lepas dari control kesadaran

Kendati demikian, Jaedi anak dari korban “ Yang bikin kami kesal pada saat kejadian sekitar pukul 14.30 wib pada waktu itu, kami langsung melaporkan ke pihak Polsek Losarang dan penanganan dari polsek losarang terkesan lamban dan tidak cepat, terlihat pada saat kejadian itu pun sujendi di biarkan begitu saja tidak ada upaya Sujendi diamankan apalagi sekarang sujendi sudah tidak di tempat, bahkan tertanggal laporan pengaduan pada saat itu juga 4 Desember 2009 sampai dengan besoknya itu tersangka masih ada berkeliaran. sedangkan pihak penyidik di beritahu oleh saya melalui pesan pendek (sma) ternyata tetap diam dan tidak ada gerakan penangkapan apa lagi sampai sekarang tersangka entah kemana malah lebih vakum padahal mereka tahu persisi tersangka itu siapa bukan orang jauh dan bukan orang luar , bahkan kalau tidak salah dengar samar-samar ada pihak penyidik mengatakan , ini kalau sampai wartawan tahu bahaya ”. tandas Jaedi.

Menurut keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya” pada waktu itu lurah Sujendi menyumabang suara di organ tersebut entah kenapa langsung memukul mengenai bagian kepala kastirah alias Tiut dengan mikrofon yang di pegang sujendi yang mengakibatkan berdarah pada bagian kepala tersebut, setelah memukul sujendi melenggangkangkung turun dari panggung organ tersebut dan duduk di kursi barisan depan sebagai mana tempat duduk orang –orang terpenting di acara hajatan desa pada umumnya seperti orang yang tak merasa bersalah,memang pada saat itu masih duduk berjejer pihak aparat penegak hukum baik dari TNI maupun POLRI, sedangkan Bataud polsek losarang mencoba berupaya meredam emosi sujendi kelihatanya walau hanya mengelus sujendi, memang tidak ada tindakaan cepat baik yang di pukul maupun yang memukul dalam hal upaya penanganan di lokasi kejadian tersebut “ ujar bapak tersebut sambil duduk di beranda depan rumah dan sesekali mengisap rokoknya.

Sedangkan menururt Briptu Supriyanto selaku penyidik dalam hal ini menerangkan kepada Chakrabuana bahwa “ kami sebagi penyidik sudah menjalankan prosedur yang di tempuh berdasarkan laporan polisi No.Pol :LP/ -846/B/XII/2009/sektortif. Tertanggal 04 Desember 2009 tentang tindak penganiayaan, An, Pelapor sdr. JAEDI bin KASTIRAH bahwa sudah melakukan pemanggilan kepada pihak tersangka dari panggilan ke I sampai panggilan ke II sudah kami layangkan surat tersebut ( sambil menunjukan arsip surat panggilan tersebut ) kepada pihak aparat Desa Losarang sehingga kami memutuskan apabila tidak datang maka kami akan melakukan tugas sebagai mana mestinya yaitu melakukan penangkapan dan jemput paksa berdasarkan perintah atasan kami jadi tolong kepada masyarakat jangan menyalahkan pihak kami sebagai polisi “ ujarnya dengan tegas sambil merapihkan kembali surat-surat arsip yang di tunjukan tadi.

Kepala Desa Losarang Catimin mengatakan “ sebenarnya saya tidak tahu menahu pada saat kejadian tersebut sedangkan menurut laporan anak buah saya , pada saat Sujendi menyumbang suara di organ tersebut kedua belah pihak di duga kuat sudah dalam keadaan mabok sehingga tanpa disadari kastirah/tiut menginjak kaki sujendi dan akhirnya di pukulah kepala kastirah itu dengan mikrofon , dan saya sebagi Kuwu sudah ada upaya untuk mencoba mendamaikan kedua belah pihak dengan menyuruh anak buah saya mendatangi pihak korban agar berkumpul di Balai Desa untuk musyawarah mencari solusi jalan terbaik adapun menolak terserah, saya sudah mencoba, apabila dari pihak polsek dilakukanya penagkapan ya silakan saja kalau orangnya ada “ dengan lantang kuwu menceritakan sambil sesekali meminum cocacola dinginnya

Sedangkan Animo masyarakat bahwa apabila keributan itu yang melakukan masyarakat biasa mungkin sudah ada di tahanan bagi si pelaku tersebut sedangkan ini seorang lurah Desa seharusnya sebagai contoh baik terahadap masyarakat melainkan sebaliknya … apakah ada kelasifikasi dari setiap permasalahan yang di hadapi dalam segi hukum pidana itu ada ? kalau memang ada mau di bawa kemana keadilan di bangsa ini dan apa bila tidak ada kenapa tidak menjalankan supremasi hukum yang sebenar-benarnya ….? ( Eka” s ) (Sumber)
Powered by Blogger.