Jual Ganja Kepada Polisi, Pengedar Diringkus



Indramayu - Mau cari untung dari jual ganja, malah kena pentung. Sebelum uang modal p 500 ribu untuk membeli ganja kembali, sudah ketangkap polisi.

Dari tangan MS,27, warga Desa Bendungan Dusun III, Kec.Lebakwangi, Kab.Kuningan, Jawa Barat ini, petugas Unit Narkoba Polres Indramayu, menyita 29 paket ganja kering.

Kapolres Indramayu, Nasri Wiharto didampingi Kasat Narkoba AKP Ansari Fuad kepada pers, Senin (28/12) menjelaskan, penangkapan MS dilakukan polisi yang menyamar berpura-pura membeli ganja dari tersangka per paket seharga Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu..

Saat MS menyodorkan paket ganja ke pembeli seorang polisi, langsung diringkus. Tersangka berikut barang bukti 29 paket ganja dibawa ke Polres Indramayu.

Kepada polisi, MS mengaku membeli ganja k seharga Rp 500 ribu dari pemasok warga Jakarta. Ganja kering itu selanjutnya dibungkus kecil-kecil lalu dijual lagi seharga Rp 20 ribu huingga Rp 50 ribu per paket.

Dari hasil pengembangan, polis membekuk Fr,31,teman MS, warga Jalan Talang Tembaga, Kelurahan Lemahabang, Kab. Indramayu.

Dari Fr, polisi mengamankan puluhan paket ganja yang belum sempat dijual. Keduanya kini meringkuk di ruang tahanan, dengan tuduhan melanggar Pasal 114 Subsider 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Mereka, diancam hukuman paling ringan 5 tahun.(PK)
Powered by Blogger.