DAU Turun Rp233 Miliar, Pemkab Indramayu Protes Depkeu



Indramayu - Jatah DAU (Dana Alokasi Umum) dari pemerintah pusat berkurang sekitar Rp233 Milyar, Pemkab Indramayu mengajukan nota protes ke Depkeu (Departemen Keuangan).

Plt (Pelaksana Tugas) Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangtan dan Asset Daerah) Kab. Indramayu, Drs. Rinto Waluyo dihubungi Pos Kota, Rabu (11/11) mengatakan, penyebab berkurangnya DAU itu karena terjadi selisih angka pada bagi hasil PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang jumlahnya cukup signifikan sehingga hal itu merugikan Pemkab Indramayu.

Disebutkan, dalam menghitung DAU tersebut, Depkeu merasa sudah memberikan dana bagi hasil PBB untuk Kabupaten Indramayu sebesar Rp360 Milyar. Sedangkan DPPKAD merasa baru menerima dana bagi hasil PBB itu sebesar Rp127 Milyar. Jadi terdapat selisih minus sebesar Rp233 Miliar.

Menurut Rinto, yang jadi persoalan lagi Pemerintah Pusat dalam hal ini Depkeu, menganggap telah memberikan dana bagi hasil PBB Rp360 Miliar itu sudah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sementara DPPKAD Indramayu pun yang merasa menerima dana bagi hasil PBB sebesar Rp127 Milya itu sudah diaudit oleh BPK. “Sama-sama sudah diaudit BPK. Jadi mana yang benar,” ujarnya.

Terkait adanya pengurangan DAU itu Pemkab Indramayu beberapa hari lalu mengirimkan nota protes ke Depkeu. Isinya mempertanyakan kejelasan mengenai pengurangan DAU itu. “Bahkan Jum’at (13/11), Bupati H. Irianto MS Syafiuddin akan ke Depkeu. Menelusuri masalah itu. Nanti keputusan akhirnya seperti apa, kita tunggu saja. Harus ada solusi dari pemerintah pusat,” kata Rintio Waluyo.

Jika angka DAU tersebut tetap tak bisa dirubah oleh Pemerintah Pusat kata Rinto Waluyo, dampaknya jelas akan menurunkan potensi dari DAU itu sendiri. Kemungkinan dapat menurunkan kemampuan belanja atau pengeluaran pada APBD Pemkab Indramayu. (PK)
Powered by Blogger.