11 ABK Nelayan Indramayu Yang Hilang Ditemukan


Indramayu - Sebelas anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Abadi asal Indramayu yang dikabarkan hilang akibat kapalnya tenggelam diterjang badai besar dan gelombang tinggi di dekat Pulau Bawean, Jawa Timur, diketahui selamat. Para ABK tersebut ditolong dan diselamatkan sesama nelayan asal Indramayu, yang berada tak jauh dari lokasi kejadian saat kecelakaan terjadi.

Kepala Kantor Pelabuhan Indramayu Drs. Sukiman, Selasa (13/10) mengaku belum menerima laporan dari pemilik kapal tentang terjadinya kecelakaan tersebut. "Bahkan, saya baru saja kontak ke kantor pelabuhan di Pulau Bawean, juga menyatakan belum ada laporan dari nakhoda KM Abadi perihal kecelakaan yang menimpa kapalnya," katanya.

Hanya, ungkap Sukiman, dari sejumlah nakhoda yang tengah mengurus persyaratan untuk melaut, mereka membenarkan terjadinya peristiwa itu. Bahkan, telah diketahui kondisi sebelas ABK KM Abadi selamat setelah mendapat pertolongan dari sejumlah nelayan, dan pada Selasa (13/10) posisi kapal tengah berusaha ditarik dari tengah laut ke wilayah daratan Pulau Bawean.

"Dalam catatan kami, KM Abadi berangkat melaut dari Muara Karangsong (Indramayu) sejak 5 Oktober lalu. Mungkin karena sudah mendapatkan pertolongan dari teman-temannya sesama nelayan dan berhasil terselamatkan, hingga tidak melapor resmi ke kantor pelabuhan setempat terkait insiden yang menimpanya. Syukurlah tidak ada korban dalam peristiwa itu," ujar Sukiman.

Menanggapi pernyataan Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Indramayu, Kajidin yang menyatakan bahwa dalam kasus kecelakaan kapal di laut, upaya pertolongan dari aparat baik dari Polairud maupun instansi yang menangani pelayaran di lautan tidak pernah diberikan saat nelayan mengalami kecelakaan, menurut Sukiman, hal itu tergantung pada kondisi dan lokasi kecelakaan.

Sukiman menjelaskan, kalau kecelakaan terjadi di lingkungan pelabuhan atau berada dalam jarak yang masih terjangkau, aparat keamanan pelayaran yang menerima informasi akan mendatangi dan memberikan pertolongan. Tetapi, kalau sudah di laut lepas dan jaraknya sangat jauh, hal itu menjadi sulit terjangkau.

"Makanya, dalam UU No. 17 Tahun 1980 tentang Pelayaran diatur bahwa kapal yang mengetahui adanya kecelakaan dan jaraknya cukup dekat, berkewajiban memberikan pertolongan dan dianggap melanggar bila tidak melakukannya," ujar Sukiman.

Di luar itu, menurut dia, tidak semua daerah memiliki fasilitas memadai terkait dengan penanganan kecelakaan pelayaran. Bahkan, Kantor Pelabuhan Indramayu yang disinggahi banyak kapal nelayan dan tanker besar karena adanya sejumlah industri minyak dan gas pun tidak memiliki kapal patroli yang memadai hingga kerap menghadapi kendala dalam memberikan pelayanan.

"Fasilitas yang kita miliki hanya speed boat atau kapal kelas V yang hanya bisa dipakai untuk menelusuri alur muara dan sungai bukan untuk melakukan patroli ke tengah laut. Padahal, idealnya kita harus memiliki kapal patroli kelas IV karena dalam waktu dekat akan beroperasi dua pelabuhan khusus baru terkait pendirian PLTU di Sumuradem dan terminal gas di Eretan," ungkapnya.

Fasilitas minim

Minimnya fasilitas kendaraan patroli dibenarkan Kepala Pos Syahbandar Karangsong, Budi Iswanto. Menurut Budi, kapal patroli kelas V yang ada di Karangsong pun kondisinya sudah rusak sehingga hanya bisa dipakai di sekitar muara.

Pihak Kantor Pelabuhan Indramayu sudah berkali-kali mengajukan fasilitas kapal untuk kepentingan patroli, baik di sekitar muara tempat sandar kapal nelayan maupun ke sejumlah pelabuhan khusus yang ada.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, KM Abadi milik nelayan Indramayu dikabarkan diterjang badai besar dan gelombang tinggi di sekitar Pulau Bawean Jawa Timur, Senin (12/10) dini hari. Akibat insiden itu, kapal yang berisi sebelas ABK tersebut tenggelam.

Powered by Blogger.