Saritem TKW Asal Indramayu Dihukum Pancung



Indramayu - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kab. Indramayu, Saritem (25), warga Blok Kedungdawa, Desa Sukra Wetan, Kec. Sukra, Kab. Indramayu, dikabarkan dihukum pancung di negara tempatnya bekerja, yaitu Abu Dhabi.


Hingga berita ini diterima, keluarganya belum mengetahui pasti penyebab hukuman mati yang diterima Saritem. Namun kabar kepastian TKW malang itu akan dieksekusi, diterima Satimah (60), ayah kandungnya, Rabu (9/9).

Satimah didampingi istrinya, Ny. Asiah (50) mengatakan, kabar anaknya mendapat hukuman pancung di Abu Dhabi diterima lewat telepon, belum lama ini. Kepada orangtuanya, Saritem menyatakan dirinya sedang berada di kantor polisi di Kota Dubai. Ia tengah menunggu proses eksekusi setelah vonis hukuman mati diperoleh.

Hanya saja belum sempat Satimah bertanya lebih jauh perihal anaknya itu, sambungan telepon keburu terputus. "Saat itu anak saya memberitahu sambil menangis dan meminta saya menghubungi sponsor dan perusahaan yang memberangkatkannya ke luar negeri," ujar Satimah saat ditemui di rumahnya.

Mendengar penuturan anaknya, Satimah lalu memberitahukan kabar itu kepada Jani (30), suami Saritem. Jani pun menanyakan kepada pihak sponsor melalui Sarif, warga Desa Sukra dan PT Karya Bahrindo Cipta, perusahaan yang memberangkatkan istrinya itu di Bekasi.

Namun Jani kecewa, lantaran kedua pihak tersebut tidak memberikan gambaran yang jelas tentang nasib istrinya. "Mereka sama sekali tidak punya jawaban pasti soal kenapa istri saya sampai dihukum pancung. Kasusnya apa, kami sendiri tidak tahu," tutur Jani.

Sementara itu, perihal hukuman pancung yang dikabarkan diterima Saritem, langsung direspons Camat dan Kapolsek Sukra, Mulya Sedjati dan AKP Jaya Hardianto, S.H. Keduanya secara khusus mendatangi rumah orangtua Saritem. Mulya Sedjati dan Jaya Hardianto menyatakan, pihaknya akan melakukan penelurusan kebenaran berita tersebut kepada sponsor dan PJTKI.
Powered by Blogger.