Polres Indramayu, Bekuk Pelaku Curanmor

Indramayu - Anggota gabungan Unit Buser dan Unit Ranmor Satreskrim Polres Indramayu menciduk ET (38), warga Blok Rokobot, Desa Jayamulya, Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Kamis (20/8) dini hari. ET terbukti telah mencuri mobil Toyota Avanza nopol B 2882 HY milik Purwanto (51), warga Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Bekasi.

Menurut keterangan, ET ditangkap polisi berkat laporan korban Purwanto ke Polsek Jatiasih, Bekasi, yang menyatakan mobil Toyota Avanza warna silver miliknya hilang saat diparkir di halaman rumahnya, Selasa (18/8) pukul 04.30 WIB.

Polsek Jatiasih yang melakukan penyelidikan mendapat informasi mobil Avanza tersebut dibawa kabur ke arah Cirebon dan masuk ke wilayah Haurgeulis, Kab. Indramayu. Petugas Polsek Jatisari segera berkoordinasi dengan Polres Indramayu. Petugas gabungan dari satreskrim yang langsung turun tangan akhirnya mengetahui mobil tersebut berada di rumah ET.

Petugas langsung menciduk ET dan mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza. ET digelandang ke Mapolres Indramayu untuk diperiksa. Di hadapan petugas, ET mengungkapkan, mobil tersebut telah diganti nopolnya dari B 2882 HY menjadi D 1037 NU untuk mengelabui petugas.

"Untuk mencuri mobil hanya membutuhkan waktu satu menit saja. Saya mengambilnya dengan mengebor kunci pintu mobil. Kemudian menghidupkan mobil dengan menggunakan kunci L," jelasnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Drs. H. Mashudi melalui Kasatreskrim, AKP Andry Kurniawan, S.I.K. membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka berikut mobil Avanza yang telah dicurinya.
Powered by Blogger.