Selebaran Visi Misi JK-Win Diselipkan pada Surat Undangan Pemilih




INDRAMAYU -Tim kampanye daerah Indramayu SBY-Boediono melaporkan adanya kampanye pada masa tenang dari pasangan JK-Wiranto, di sejumlah desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Indramayu.

Bentuknya berupa penyertaan selebaran visi-misi dan program serta kartu saku pada surat undangan pemilih atau C4.

Laporan itu dilakukan Wakil Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono wilayah Indramayu, Kadiman, Selasa (7/7) siang, langsung kepada Ketua Panwas Kabupaten Indramayu Sugeng Wahyudi.

Dalam laporannya, Kadiman menjelaskan, laporan adanya kampanye di luar jadwal didapat dari dua warga Desa Tegal Girang, Kecamatan Bangodua, Indramayu, yaitu Sudarmadi dan Suman. Penyebaran selebaran visi-misi, program, kartu saku, dan amplop bergambar pasangan JK-Win dilakukan ketua RT 05/RW 02, Darji, saat membagikan surat undangan memilih kepada warganya, Senin (6/7) sore, sekitar pukul 16.00.

Semua media kampanye itu dimasukkan dalam amplop bersamaan dengan surat undangan C4. "Kami membawa dua bukti dari dua warga yang melaporkan kepada kami," ujar Kadiman, saat melaporkan pelanggaran tersebut di Kantor Panwas Indramayu.


Diduga, selain di Desa Tegal Girang, penyebaran selebaran pada surat undangan pemilih juga terjadi di sejumlah desa, seperti Desa Widasari, Lombang, dan Cidedel. Hal itu berdasar laporan simpatisan SBY-Boediono di desa-desa itu.

Meski belum ada laporan di daerah lain, tim kampanye SBY-Boediono Indramayu akan melanjutkan investigasi. Sebab, penyebarannya dilakukan dengan sistematis dan melibatkan kepala desa.

Sugeng menjelaskan, saat ini Panwas Indramayu akan menerima laporan dan mengkajinya secara formil dan materiil. Koordinasi dengan pihak gakumdu juga dilakukan, untuk mencari siapa yang menyuruh penyebaran selebaran itu. "Hal ini jelas pelanggaran, karena berkampanye di masa tenang. Harusnya tidak boleh, karena masa tenang itu steril dari kampanye," jelas Sugeng.

Selama masa tenang, di Indramayu ada dua kali pelanggaran kampanye. Yang pertama adalah kampanye gelap yang menyudutkan pasangan JK-Win, berupa selebaran yang menyatakan JK tidak layak jadi presiden. Yang kedua, adalah kampanye di luar jadwal JK-Win. (Kom)

Powered by Blogger.