Tuduhan Fraksi PDIP Dinilai Salah Alamat
INDRAMAYU – Dilaporkannya Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Indramayu, Kuswanto ke polisi oleh Badan Bantuan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar, mendapat respons dari berbagai elemen. Karena pernyataan F-PDIP dalam kata akhirnya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin (Yance) beberapa hari lalu, dinilai salah alamat dan cenderung fitnah.
“Tuduhan F-PDIP yang diketuai Kuswanto salah alamat. Kenapa tuduhan pelanggaran kampanye kepada Bupati Yance itu disampaikan pada sidang paripurna DPRD. Kalau memang menemukan pelanggaran kampanye laporkan saja ke Panwaslu, bukannya ke DPRD. Jangan sampai F-PDIP ditertawakan masyarakat, karena dianggap tidak mengerti aturan main pemilu. Padahal fraksi itu adalah kepanjangan tangan partai selaku peserta pemilu,” jelas Gufroni, mantan anggota F-PDIP DPRD Indramayu periode 1999-2004.
Politisi yang tinggal di Sindang ini menyayangkan dan ikut kecewa dengan sikap F-PDIP yang dinilai kerap bersikap subjektif dan tidak profesional dalam sikap fraksinya di sidang paripurna. Diantaranya Bupati Yance dituduh telah membuat surat edaran (nota dinas) tentang pengerahan massa dan pembagian bea siswa Rp100 ribu kepada 1.500 siswa di lapangan pada saat kampanye Partai Golkar 26 Maret lalu.
“Panwaskab sendiri tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye seperti yang dituduhkan F-PDIP. Kenapa F-PDIP berani mengungkapkan tuduhan itu dalam forum resmi DPRD. Ini sudah jelas-jelas subjektif dan fitnah belaka. Kami setuju tuduhan F-PDIP kepada Bupati Yance ini diproses secara hukum. Supaya pihak-pihak yang ada di balik fitnah melalui F-PDIP ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya sendiri meyakini sikap F-PDIP bukan keputusan bersama semua anggota, tapi didominasi sikap ketuanya, yakni Kuswanto yang selama ini selalu berpikir subjektif kepada Bupati Yance,” tegas Roni.
Roni juga berharap kepada kepolisian, khususnya Polres yang telah menerima laporan Bakumham Partai Golkar, untuk segera menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam fitnah tersebut. Supaya masyarakat mengetahui kebenaran atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Indramayu, Yoga Rahadiansyah SH mengatakan, tuduhan F-PDIP dalam kata akhir fraksinya bertendensi fitnah yang sangat kuat. “Pernyataan-pernyataan F-PDIP tidak berdasarkan fakta-fakta empiris. Di lapangan saat kampanye terbuka partai Golkar 26 Maret lalu tidak ada hal-hal yang dituduhkan tersebut,” tandas Yoga.
Terkait tuduhan yang mengarah pada pencemaran nama baik bupati, menurutnya sudah sepatutnya untuk dilakukan tindakan hukum.
“Pernyataan F-PDIP juga tidak memberikan teladan politik dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Khususnya dalam kaitan pemilu saat ini. F-PDIP melakukan manuver yang bertujuan menjatuhkan satu partai untuk meraih simpati dan dukungan massa. Kami mengecam keras manuver negatif seperti itu. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tuduhan F-PDIP kepada Bupati Yance yang bernuansa fitnah demi tegaknya supremasi hukum dan pembelajar politik yang sehat bagi masyarakat luas,” tegas Yoga. (alw/mak)
“Tuduhan F-PDIP yang diketuai Kuswanto salah alamat. Kenapa tuduhan pelanggaran kampanye kepada Bupati Yance itu disampaikan pada sidang paripurna DPRD. Kalau memang menemukan pelanggaran kampanye laporkan saja ke Panwaslu, bukannya ke DPRD. Jangan sampai F-PDIP ditertawakan masyarakat, karena dianggap tidak mengerti aturan main pemilu. Padahal fraksi itu adalah kepanjangan tangan partai selaku peserta pemilu,” jelas Gufroni, mantan anggota F-PDIP DPRD Indramayu periode 1999-2004.
Politisi yang tinggal di Sindang ini menyayangkan dan ikut kecewa dengan sikap F-PDIP yang dinilai kerap bersikap subjektif dan tidak profesional dalam sikap fraksinya di sidang paripurna. Diantaranya Bupati Yance dituduh telah membuat surat edaran (nota dinas) tentang pengerahan massa dan pembagian bea siswa Rp100 ribu kepada 1.500 siswa di lapangan pada saat kampanye Partai Golkar 26 Maret lalu.
“Panwaskab sendiri tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye seperti yang dituduhkan F-PDIP. Kenapa F-PDIP berani mengungkapkan tuduhan itu dalam forum resmi DPRD. Ini sudah jelas-jelas subjektif dan fitnah belaka. Kami setuju tuduhan F-PDIP kepada Bupati Yance ini diproses secara hukum. Supaya pihak-pihak yang ada di balik fitnah melalui F-PDIP ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya sendiri meyakini sikap F-PDIP bukan keputusan bersama semua anggota, tapi didominasi sikap ketuanya, yakni Kuswanto yang selama ini selalu berpikir subjektif kepada Bupati Yance,” tegas Roni.
Roni juga berharap kepada kepolisian, khususnya Polres yang telah menerima laporan Bakumham Partai Golkar, untuk segera menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam fitnah tersebut. Supaya masyarakat mengetahui kebenaran atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Indramayu, Yoga Rahadiansyah SH mengatakan, tuduhan F-PDIP dalam kata akhir fraksinya bertendensi fitnah yang sangat kuat. “Pernyataan-pernyataan F-PDIP tidak berdasarkan fakta-fakta empiris. Di lapangan saat kampanye terbuka partai Golkar 26 Maret lalu tidak ada hal-hal yang dituduhkan tersebut,” tandas Yoga.
Terkait tuduhan yang mengarah pada pencemaran nama baik bupati, menurutnya sudah sepatutnya untuk dilakukan tindakan hukum.
“Pernyataan F-PDIP juga tidak memberikan teladan politik dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Khususnya dalam kaitan pemilu saat ini. F-PDIP melakukan manuver yang bertujuan menjatuhkan satu partai untuk meraih simpati dan dukungan massa. Kami mengecam keras manuver negatif seperti itu. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tuduhan F-PDIP kepada Bupati Yance yang bernuansa fitnah demi tegaknya supremasi hukum dan pembelajar politik yang sehat bagi masyarakat luas,” tegas Yoga. (alw/mak)
Post a Comment