Polisi Gagalkan Pengiriman Miras

JATIBARANG— Usman Efendi, warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian di Indramayu. Dia ditangkap saat mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dengan menggunakan mobil Grand Max pikap nopol E 8487 AQ.
Usman ditangkap saat melaju menuju wilayah Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Senin (13/4) sekitar pukul 16.30. Keberadaan Usman di jalan raya, rupanya dicurigai Unit Patroli Polsektif Jatibarang. Polisi mencurigainya karena melaju kencang di Jl Siliwangi dengan menutupi bagian bak mobil. Polisi mengejarnya dan memberhentikan mobil di Jl Raya Bulak. Setelah diperiksa, Usman memang sedang membawa miras.
Kapolres Indramayu, AKBP Drs Mashudi melalui Kapolsektif Jatibarang AKP Sumari SH mengatakan, miras yang diamankan jenis Bir dan New Port dengan kandungan alkohol mencapai 20 persen. Modus operandi yang digunakan untuk mengelabui petugas, dengan mengemas botol ke dalam karton (dus) air mineral yang tersusun rapih.
Sumari menduga, Usman mencoba memanfaatkan kelengahan polisi yang sedang sibuk mengamankan pemilu. “Namun yang pasti, kami tetap siaga. Walaupun fokus pada pengamanan tahapan rekapitulasi pemilu, kami tetap menjaga wilayah dari gangguan kamtibmas dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegasnya didampingi Kanit Patroli Aiptu Khalil. (tar)
Powered by Blogger.