Kartu Panggilan Pemilih Mulai Dibagikan
PATROL – H-3 menjelang pemungutan suara Pemilu 2009, Senin (6/4), surat undangan (kartu panggilan) bagi pemilih di Kecamatan Patrol mulai dibagikan oleh masing-masing petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patrol Patin Ibrahim menjelaskan, jumlah surat undangan atau formulir C4 yang dibagikan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.583 calon pemilih di 8 desa se-Kecamatan Patrol.
Kendati batas waktu pembagian paling lambat H-1, namun beberapa KPPS sudah selesai melakukan penyerahan surat undangan kepada masyarakat di sekitar TPS-nya masing-masing.
“Ada yang sudah selesai hari ini (kemarin-red), ada juga yang belum dan rencananya besok dilanjutkan (pembagiannya),” ujar Patin di sekretariatnya.
Dia menegaskan, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maka tidak akan mendapatkan surat undangan. Meski demikian, namanya akan dicatat untuk diusulkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.
“Kami tidak ada toleransi bagi daftar pemilih tambahan. DPT Pemilu 2009 sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah,” tandasnya. (kho)
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patrol Patin Ibrahim menjelaskan, jumlah surat undangan atau formulir C4 yang dibagikan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.583 calon pemilih di 8 desa se-Kecamatan Patrol.
Kendati batas waktu pembagian paling lambat H-1, namun beberapa KPPS sudah selesai melakukan penyerahan surat undangan kepada masyarakat di sekitar TPS-nya masing-masing.
“Ada yang sudah selesai hari ini (kemarin-red), ada juga yang belum dan rencananya besok dilanjutkan (pembagiannya),” ujar Patin di sekretariatnya.
Dia menegaskan, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maka tidak akan mendapatkan surat undangan. Meski demikian, namanya akan dicatat untuk diusulkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.
“Kami tidak ada toleransi bagi daftar pemilih tambahan. DPT Pemilu 2009 sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah,” tandasnya. (kho)
Post a Comment