Empat Pelaku Judi Kuclak Diringkus
JUNTINYUAT - Unit Reskrim Polsek Juntinyuat berhasil menciduk 4 pelaku judi kuclak di Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Senin (13/4).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tempurung berikut alat judi kuclak, serta uang taruhan ratusan ribu. Keempat tersangka adalah Raswita (17), Wardi (20), Kadma (28), dan Peri (18), semuanya warga desa setempat.
Kapolsek Juntinyuat AKP Susamto menjelaskan, siang itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi kuclak di sebuah rumah kosong milik warga setempat. Polisi pun bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Empat pelaku berhasil diringkus sementara beberapa pelaku lainnya berhasil kabur,” jelas Susamto, kemarin.
Susamto menegaskan, terhitung sejak bulan April, dirinya sudah mengamankan belasan pelaku judi dan semua pelaku judi yang tertangkap segera dikirim ke Polres Indramayu untuk segera diproses hukum. Dijelaskan, para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana perjudian akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. (dun)
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tempurung berikut alat judi kuclak, serta uang taruhan ratusan ribu. Keempat tersangka adalah Raswita (17), Wardi (20), Kadma (28), dan Peri (18), semuanya warga desa setempat.
Kapolsek Juntinyuat AKP Susamto menjelaskan, siang itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi kuclak di sebuah rumah kosong milik warga setempat. Polisi pun bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Empat pelaku berhasil diringkus sementara beberapa pelaku lainnya berhasil kabur,” jelas Susamto, kemarin.
Susamto menegaskan, terhitung sejak bulan April, dirinya sudah mengamankan belasan pelaku judi dan semua pelaku judi yang tertangkap segera dikirim ke Polres Indramayu untuk segera diproses hukum. Dijelaskan, para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana perjudian akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. (dun)
Post a Comment