Perairan Sukra Tercemar Limbah PLTU

SUKRA, Perairan Sukra Kab. Indramayu diduga tercemar limbah material akhir-akhir ini. Limbah material yang mencemari perairan Sukra tersebut disinyalir berasal dari pengolahan limbah projek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Sumuradem.
Selain mencemari, juga merusak jaring-jaring nelayan Sukra. Nelayan setempat mendesak agar PLTU Sumaradem memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerusakan jaring-jaring nelayan serta pencemaran limbah di laut lepas.
Sunarya, nelayan Desa Ujunggebang, Kec. Sukra menjelaskan, selain merusak jaring-jaring nelayan, ekosistem laut juga mengalami kerusakan akibat ceceran limbah material tersebut. “Tangkapan ikan nelayan juga dikhawatirkan akan berkurang kalau pembuangan limbah tidak dilakukan sesuai aturan,” katanya, Jumat (6/3).
Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI), Iing Rohimin, menjelaskan, pembuangan limbah material dari kegiatan projek PLTU Sumuradem dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Pasalnya, pembuangan limbah material perusahaan ke laut lepas harus mencapai 100 mil. Namun, pada kenyataannya, limbah material yang dibuang berada pada radius 1 mil. “Ini jelas ada kesalahan dalam proses pembuangan limbah material,” katanya.
Selain harus memperhatikan radius pembuangan limbah material, kedalaman limbah material yang dibuang harus sesuai ketentuan, yakni 30 meter. Sementara itu, dari temuan KOMPI, limbah material tersebut dibuang dengan kedalaman hanya 5 meter dari permukaan laut. Rohimin mendesak PLTU Sumuradem bertanggung jawab atas pencemaran limbah material yang merugikan nelayan dan petani tambak setempat.

Rehabilitasi
KOMPI juga meminta PLTU untuk menghentikan pembuangan limbah material ke laut serta melakukan rehabilitasi lingkungan. “Penghentian pembuangan limbah ke laut harus dihentikan untuk mengurangi dampak pencemaran,” katanya.
Sementara itu, Bambang Sutopo, ketua tim pembangunan PLTU Sumuradem menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab atas terjadinya pengolahan limbah material yang terjadi di perairan Sukra. “PLTU akan menyelesaikan masalah pencemaran dengan nelayan. Kami juga meminta maaf atas pencemaran yang terjadi,” katanya.
Bambang Sutopo, menjelaskan, PLTU Sumuradem bersedia untuk membayar ganti rugi jaring-jaring nelayan yang rusak serta memberikan bantuan sosial kepada nelayan yang terkena dampak pencemaran.(C-27)

Powered by Blogger.