Pengiriman Miras Digagalkan

SUKRA - Petugas Polsek Sukra kembali berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ke luar daerah sebanyak 41 dus yang berisi 492 botol. Kapolres Indramayu AKBP Drs Mashudi melalui Kapolsek Sukra AKP Jaya Hardiantho SH menjelaskan, pengiriman miras jenis anggur kolesom senilai Rp5 juta tersebut menggunakan sebuah mobil pikap nopol E 8148 PH.
Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari (21/3) di Jl Raya Desa/Kecamatan Sukra. Rencananya, minuman haram tersebut akan dikirim ke sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu. “Dikirim pagi-pagi buta untuk mengecoh petugas,” kata Jaya. Diceritakan, pada dini hari itu dua anggotanya sedang melaksanakan patroli di jalur pantura Sukra, mencurigai sebuah mobil yang diduga mengangkut miras.
Mobil warna hitam tersebut baru saja keluar dari gudang milik warga setempat. Lantas petugas menghentikan mobil kemudian memperiksanya. “Ternyata mobil itu mengangkut 42 dus miras,” ujarnya. (kho)
Powered by Blogger.