Mahfud Sidiq Dilaporkan ke Polisi

INDRAMAYU, Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Indramayu, Yoga Rahardiansyah, S.H., Kamis (12/3), mendatangi Polwil Cirebon untuk melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), yang juga caleg DPR RI untuk Dapil 8 Jabar, Mahfud Sidiq.

Didampingi salah seorang penasehat hukum dari LKBH Unwir Indrmayu, Khalimi, S.H., Yoga Rahardiansyah membawa berkas laporan yang ditandatangani secara resmi oleh Ketua KNPI, Kodim Abdullah dan Sekretaris Udin Syaefudindan. Selain itu, Yoga juga mewakili atas nama ormas kepemudaan (OKP) yang ada di Indramayu, melaporkan Mahfud Sidiq terkait pernyataannya yang telah menyinggung masyarakat Indramayu, terutama soal kebiasaan seks bebas dan minum-minuman keras bagi masyarakat Indramayu, terutama di Kec. Cantigi.

Terkait pelaporan itu, Yoga menyatakan, karena hingga saat ini tidak kata menyesal ataupun permintaan maaf dari Mahfud Sidiq yang telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkannya terhadap masyarakat Indramayu. “Di sejumlah media, terutama media internet, telah beredar kata-kata Mahfud Sidiq yang menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat Indramayu. Untuk itu, kami laporkan kasus ini untuk mendapatkan penanganan yang serius dari aparat kepolisian,” tegas Yoga.

Dijelaskannya, kondusifitas daerah selama ini sudah lama terbangun dengan baik di Indramayu. Munculnya pernyataan itu, membuat masyarakat resah. “Masyarakat Indramayu merasa tersinggung. Tidak seharusnya kader partai apalagi sudah menjadi caleg DPR RI untuk masyarakat Indramayu dan Cirebon, menjelek-jelekkan masyarakatnya sendiri,” ujarnya.


Mengakui kesalahan

Yoga juga meminta kepada PKS agar berani mengakui kesalahan yang dilakukan kadernya. Artinya, jika ada kadernya yang diindikasikan melakukan perbuatan bejat, lantas menyalahkan orang lain itu namanya mengkambinghitamkan pihak lain. “Dengan kajian ini, KNPI sebagai wadah koordinasi dan konsolidasi organisasi pemuda OKP yang ada di Indramayu menilai pernyataan Mahfud Sidiq itu telah mengarah kepada penghinaan daerah dan masyarakat Indramayu,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu praktisi hukum Indramayu, Khalimi, S.H., mengungkapkan, pihaknya memandang bahwa Mahfud Sidiq bisa terjerat pasal yang terkait dengan pidana. “Jelas perkataan yang mengandung unsur fitnah dan meresahkan masyarakat bisa terkena perkara pidana,” kata Khalimi.

Di Powil Cirebon, pelaporan KNPI Indramayu tersebut diterima Bagian Administrasi Polwil Cirebon, AKP Sulaeman. “Pihak Polwil masih mempelajari dan membahas pelaporan dari ormas pemuda Indramayu ini,” kata Khalimi.(C-29)
Powered by Blogger.