Anggota PPK dan PPS Minta Diasuransikan

BONGAS – Sebagai ujung tombak penyelenggara Pemilu 2009, tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sangat berat. Bukan hanya mengurusi tetek bengek teknis adminstrasi agar pesta demokrasi yang disetting lima tahunan ini berjalan dengan lancar. Terkadang juga harus mengurusi berbagai konflik, sehingga kerap berhadapan langsung dengan kepentingan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg).
Dengan mobilitas yang tinggi, tak jarang para anggota PPK dan PPS harus menempuh bahaya ketika bekerja di lapangan. Itu belum termasuk teror dari pihak yang merasa tidak puas atas kinerjanya. Oleh karena itu Ketua Forum Komunikasi PPK Kabupaten Indramayu, M Ghozali mengusulkan supaya anggota PPK dan PPS diasuransikan dalam rangka mengoptimalkan kinerjanya.
“Selama ini untuk asuransi bagi anggota PPK dan PPS memang belum ada. Padahal pada Pemilu 2004 lalu, kita diasuransikan,” ujar Ghozali saat ditemui Radar, Kamis (26/3) di sekretariatnya.
Asuransi bagi penyelenggara pemilu sangat penting artinya. Sebab risiko kinerja dari PPK dan PPS di lapangan memang cukup berat. Apalagi masa baktinya cukup lama yakni untuk PPK 8 bulan dan PPS 6 bulan.
Ghozali tidak tahu pasti kenapa KPU tidak memasukkan program asuransi bagi pelaksana pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun desa. “Padahal dengan adanya asuransi, risiko-risiko para penyelenggara pemilu dapat diminimalisir,” katanya. (kho)
Powered by Blogger.