KPU Indramayu Sesalkan KPU Pusat

INDRAMAYU, Ketua KPU Indramayu, Khotibul Umam S.Ag., memprotes KPU pusat, terkait pernyataan yang disampaikan ke publik tentang teknis Pemilu 2009. Terutama menyangkut soal suara terbanyak, pemberian tanda pada kartu suara dan affirmative action dalam UU Nomor 2/2008.
“Terus terang, kami menyesalkan setiap statemen KPU yang terungkap di publik, padahal kami belum diberikan petunjuk teknis tentang hal itu. Semisal dikeluarkanya Perpu (peraturan pengganti undang-undang). Jadi kita melangkah dengan jelas dan berpayung hukum,” tutur Ketua KPU Indramayu, Khotibul Umam kepada “MD” Jumat (6/2).
Khotibul yang pada saat itu didampingi anggota KPU lainnya, Murtiningsih S.H., Ir. Madri, Moh. Ramdlon S.Ag., dan Markatab, secara resmi akan mengirim surat dan meminta KPU pusat segera mengeluarkan perpu tersebut. “Statemen sudah terungkap, tapi Perpu belum turun. Jangan membingungkan masyarakat, kita kerja ini kan melangkah berdasarkan aturan hukum,” tegas Khotibul.
Menyinggung kuota perempuan, Khotibul mengungkapkan, saat ini masyarakat masih dibingungkan oleh aturan-aturan yang masih menjadi perdebatan. Tidak hanya soal affirmative action untuk kuota perempuan yang harus duduk sebanyak 30 %. Akan tetapi, untuk soal pencontrengan atau tanda centang pada kertas suara juga, harus ada kejelasan. Untuk suara sah itu, KPU Indramayu tetap mengacu pada Peraturan KPU No 35/2008.
“Untuk KPU Indramayu sendiri telah sepakat, bahwa untuk pencontrengan atau tanda centang, hanya satu kali yang dianggap sah. Untuk tanda centang atau contreng atau ceklis satu kali itu, untuk tanda gambar, atau nomor urut dan atau nama calon saja,” tuturnya.(C-29)

Powered by Blogger.