Forum Panwas Usulkan Plh

Terkait Dipecatnya 2 Anggota Panwaslu
INDRAMAYU
–Diberhentikan Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Kusyana SE SH dan salah seorang anggotanya Kholid Syaefudin SE, membuat Forum Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu (FPK-SKI) Resah. Mereka akhirnya mengusulkan agar segera ditunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjalankan komando dan koordinasi dengan panwaslu provinsi.

Dalam surat Nomor 04/FKP-IM/II/2009 tertanggal 25 Januari 2009 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Barat, dan ditandatangani oleh Ketua FPK-SKI Supandi SPdI, FPK-SKI mengusulkan Besar Buntara S.Sos diangkat sebagai Plh untuk menjalankan komando dan koordinasi dengan panwaslu provinsi. Alasan mereka, panwaslu yang ada tidak mungkin bisa bekerjasama dengan FPK-SKI maupun dengan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, anggota panwaslu Kabupaten Indramayu Sugeng Wahyudi SPd mengatakan, sejak diputuskannya sanksi dari Panwaslu Jawa Barat kepada Kusyana dan Kholid Syaefudin yang diberhentikan sementara, maka tidak ada istilah pelaksana harian (Plh) di tubuh Panwaslu Indramayu. Menurutnya, Panwaslu Indramayu sampai saat ini tetap menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.
“Yang jelas sampai saat ini Panwaslu Indramayu masih tetap berjalan dengan kendali dari panwaslu provinsi. Jadi tidak ada istilah Plh,” tandas Sugeng, Selasa (10/2) di kantornya.
Sementara salah seorang pengamat masalah sosial politik, Masudin mengungkapkan, sesuai UU No.22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, untuk menentukan anggota panwaslu kabupaten diselenggarakan seleksi. Dalam seleksi tersebut diambil enam orang (ranking 1 – 6), dimana rangking 1-3 menjadi anggota panwaslu, dan sisanya sebagai cadangan jika sewaktu-waktu terjadi PAW (penggantian antar waktu).
Dikatakannya, keinginan atau usulan dari forum panwaslu kecamatan tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang dan sulit untuk bisa diakomodir. Masudin justru berharap kepada panwaslu kecamatan agar jangan terlalu berambisi, namun akan lebih baik kalau terus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (oet)
Powered by Blogger.