Warga Sambangi Pendopo

Menuntut Proses Penghitungan Ulang Pilkuwu Jayamulya
INDRAMAYU
–Warga Desa Jayamulya Kecamatan Kroya yang tidak puas dengan hasil pemilihan kuwu (pilkuwu) beberapa waktu lalu, menyambangi Pendopo Kabupaten Indramayu, Kamis (8/1). Dengan menggunakan sejumlah kendaraan truk, puluhan warga ramai-ramai memadati Alun-alun di depan pendopo.

Mereka yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Jayamulya (GMJY) ini berteriak-teriak, meminta agar dilakukan penghitungan ulang pilkuwu karena diduga telah terjadi kecurangan. Mereka juga meminta agar pelantikan kuwu terpilih, Jojon S yang rencananya akan dilakukan tanggal 14 Januari 2009, ditangguhkan karena dinilai masih bermasalah.
Koordinator aksi Bambang mengatakan, pada prinsipnya warga hanya meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang dengan jujur dan transparan. Sayangnya, sejauh ini prosesnya justru berlarut-larut bahkan sudah sampai ke pengadilan. “Kami atas nama warga Jayamulya hanya meminta keadilan. Kami berharap segera dilakukan penghitungan ulang,” ungkapnya.
Aksi massa ini sempat memanas ketika sejumlah pendemo memaksakan diri untuk masuk ke halaman pendopo. Sempat terjadi aksi saling dorong di pintu gerbang. Beruntung, puluhan anggota Polres Indramayu yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Mashudi dengan dibantu anggota Satpol PP bisa menenangkan massa.
Sejumlah perwakilan massa kemudian mengikuti dialog dengan perwakilan dari pemkab Indramayu yang dipimpin Asda I Drs H Giri Priyono MM. Tampak turut serta Kasat Intelpam Polres Indramayu AKP Sukriyawan, Kabag Otdes Drs Toto Susmanto beserta para kasubag, Suryana SH dari Bagian Hukum, Iwan Ridwan SE dari Dinas Trantib, dan yang lainnya. Dalam dialog tersebut terungkap, warga merasa kecewa dengan adanya kejanggalan dalam penghitungan suara.
Sebagaimana diketahui, dalam pilkuwu yang digelar 19 November 2008 di Desa Jayamulya diikuti oleh tiga orang peserta yaitu Sutara, Jojon T, dan Mamat. Hasil rekap penghitungan suara, Sutara memperoleh 1.163, Jojon T memperoleh 2.827 suara, dan Mamat 2.571 suara. Dengan demikian Jojon memperoleh suara terbanyak.
Sedangkan sebanyak 124 suara dinyatakan blangko dan 16 suara tidak sah. Dari jumlah itu, maka total rekapitulasi perolehan suara adalah 6.701. Sedangkan suara yang digunakan menurut sumber panitia adalah 6.966. Dengan demikian diduga ada suara yang hilang sebanyak 265 suara. Sedangkan selisih perolehaan suara antara Jojon T dengan Mamat hanya 256 suara.
Terkait dengan dugaan terjadinya kecurangan tersebut, masyarakat Jayamulya menolak pelantikan kuwu. Mereka juga menuntut pemilihan ulang kuwu secara demokrasi dengan pelaksanaan bebas, jujur dan adil. Mereka juga menuntut penghitungan suara ulang secara terbuka dan terang-terangan. Tuntutan lainnya, meminta panitia pemilihan kuwu dan aparat desa yang melakukan kecurangan diusut, ditangkap dan diadili.
Sementara Asda I Drs H Giri Priyono MM menjelaskan, aksi demo yang dilakukan warga merupakan hal yang wajar di era demokrasi. Meskipun demikian, tuturnya, tuntutan warga tidak bisa serta merta dipenuhi karena saat ini proses hukum masih berjalan. Dikatakannya, kuwu terpilih Jojon T tetap akan dilantik bersama kuwu terpilih lainnya pada tanggal 14 Januari 2009 mendatang.
Adapun soal penghitungan suara ulang tentunya masih harus menunggu hasil putusan pengadilan yang saat ini masih berjalan. “Kalau memang hasil putusan pengadilan memang mengharuskan dilakukannya penghitungan ulang tentu saja hal tersebut harus dilakukan. Bahkan Bupati juga berhak mencabut SK kuwu yang baru saja dilantik kalau memang terbukti telah terjadi kecurangan berdasarkan putusan pengadilan,” tandas Giri. (oet)
Powered by Blogger.