Caleg Nomor Urut 1 Dukung Sistem Suara Terbanyak
INDRAMAYU-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materil atas Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, maka penetapan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2009 tidak lagi menggunakan sistem nomor urut, melainkan suara terbanyak, disambut baik oleh sejumlah politisi dan caleg di Kabupaten Indramayu.
Caleg DPR RI dari PKB untuk dapil Indramayu - Cirebon, H Dedi Wahidi SPd mengatakan, kendati dirinya saat ini menjadi caleg DPR RI dengan nomor urut 1 namun menyambut baik keputusan MK tersebut. “Saya menyambut baik sistem suara terbanyak. Bahkan saya telah menerapkan sistem suara terbanyak berdasarkan kesepakatan partai sejak pemilu tahun 2004,” tandas mantan Wakil Bupati Indramayu ini, Kamis (1/1) di rumahnya.
Wahidi menambahkan, dengan sistem suara terbanyak maka wakil rakyat yang terpilih akan lebih legitimit. Dengan demikian caleg juga akan lebih dekat dengan rakyat, karena mereka yang tidak dekat akan sulit untuk terpilih.
Mantan Ketua DPC PKB Indramayu ini juga menyesalkan sikap elit politik di tingkat pusat, yang justru hanya membuat kesepakatan-kesepakatan partai untuk menetapkan caleg dengan suara terbanyak. Padahal mereka mestinya bisa memasukkan item tersebut saat pembahasan undang-undang pemilu.
Keputusan MK juga disambut baik Ketua DPRD Indramayu yang juga caleg DPRD Indramayu dari Partai Golkar Dapil 3 nomor urut 1, HM Hasyim Junaedi SAg MBA. Hasyim mengatakan, dirinya sudah menyetujui sejak awal tentang sistem suara terbanyak sebelum keputusan MK keluar. Dikatakannya, keputusan DPP Partai Golkar yang menerapkan sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009 juga disambut baik oleh seluruh caleg. Bahkan, dengan sistem suara terbanyak justru akan menambah semangat para caleg untuk berjuang agar mendapat dukungan rakyat.
“Saya pikir dengan sistem suara terbanyak maka seluruh caleg akan lebih semangat untuk berjuang. Hal ini sudah tentu akan mampu mendongkrak suara partai,” tandas Hasyim. (oet)
Caleg DPR RI dari PKB untuk dapil Indramayu - Cirebon, H Dedi Wahidi SPd mengatakan, kendati dirinya saat ini menjadi caleg DPR RI dengan nomor urut 1 namun menyambut baik keputusan MK tersebut. “Saya menyambut baik sistem suara terbanyak. Bahkan saya telah menerapkan sistem suara terbanyak berdasarkan kesepakatan partai sejak pemilu tahun 2004,” tandas mantan Wakil Bupati Indramayu ini, Kamis (1/1) di rumahnya.
Wahidi menambahkan, dengan sistem suara terbanyak maka wakil rakyat yang terpilih akan lebih legitimit. Dengan demikian caleg juga akan lebih dekat dengan rakyat, karena mereka yang tidak dekat akan sulit untuk terpilih.
Mantan Ketua DPC PKB Indramayu ini juga menyesalkan sikap elit politik di tingkat pusat, yang justru hanya membuat kesepakatan-kesepakatan partai untuk menetapkan caleg dengan suara terbanyak. Padahal mereka mestinya bisa memasukkan item tersebut saat pembahasan undang-undang pemilu.
Keputusan MK juga disambut baik Ketua DPRD Indramayu yang juga caleg DPRD Indramayu dari Partai Golkar Dapil 3 nomor urut 1, HM Hasyim Junaedi SAg MBA. Hasyim mengatakan, dirinya sudah menyetujui sejak awal tentang sistem suara terbanyak sebelum keputusan MK keluar. Dikatakannya, keputusan DPP Partai Golkar yang menerapkan sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009 juga disambut baik oleh seluruh caleg. Bahkan, dengan sistem suara terbanyak justru akan menambah semangat para caleg untuk berjuang agar mendapat dukungan rakyat.
“Saya pikir dengan sistem suara terbanyak maka seluruh caleg akan lebih semangat untuk berjuang. Hal ini sudah tentu akan mampu mendongkrak suara partai,” tandas Hasyim. (oet)
Post a Comment