362 CPNS Lengkapi Berkas yang Kurang

INDRAMAYU-Sebanyak 362 orang calon pegawai negeri spil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang telah dinyatakan lolos dalam tes seleksi, mengikuti teknis pemberkasan yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Selasa (23/12) di Aula Unwir Indramayu. Pengarahan teknis pemberkasan disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Kanto Hartono SH, didampingi Kasubdin Formasi Drs Iskandar. Mereka yang dinyatakan lolos seleksi diharuskan membuat surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit dan kepolisian.
Kepala BKD Indramayu, Drs H Edi Mulyadi MSi didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Kanto Hartono mengungkapkan, bagi para CPNS yang dinyatakan lolos seleksi harus segera melakukan pemberkasan, terutama berkas surat lamaran yang belum lengkap. Pemberkasan itu meliputi pembuatan lamaran kerja untuk segera diangkat menjadi PNS yang ditunjukaan kepada Bupati Indramayu.
”CPNS juga harus membuat pernyataan yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara, membuat surat keterangan bebas narkoba, dan siap ditempatkan dimana saja serta tak menjadi anggota maupun pengurus partai,” jelas Edi kepada Radar, kemarin (23/12) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Edi, CPNS bisa dinyatakan gugur dengan sendirinya, apabila yang bersangkutan dinyatakan sebagai pecandu narkoba oleh pihak kepolisian dan rumah sakit.
”Yang pasti orang yang bersangkutan dengan sendirinya gugur menjadi CPNS, meski dinyatakan lolos seleksi. Jadi, tidak menuntut kemungkinan dari ratusan CPNS yang sudah diterima bisa gagal, jika memang dinyatakan terbukti dalam tes tersebut sebagai pecandu narkoba. Kami meminta kepada pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya tentang kondisi kesehatan para CPNS. Kami tidakn ingin CPNS terlibat dalam barang haram tersebut, yang tentunya sangat bertentangan dengan visi Indramayu Remaja,” jelas Edi seraya menjelaskan pemberkasan diberikan jangka waktu kurang lebih tiga hari, dan setelah itu akan segera di kirim ke BKN untuk meminta nomor induk pegawai (NIP). (dun)
Powered by Blogger.