Sidang Sengketa Tanah Kakek Gugat Cucu di PN Indramayu Masuk Tahap Mediasi
Indramayu - Sidang perkara gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh pasangan Kadi dan istrinya, Narti, terhadap cucu kandung mereka sendiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (16/7/2025). Dalam sidang tersebut, seluruh pihak hadir lengkap, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Pihak penggugat, Kadi dan Narti, hadir didampingi kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat adalah mantan menantu mereka, Rastiah (37), serta dua cucunya, Heryatno (20) dan Zaki Fasa Idan (12), yang juga hadir bersama tim penasihat hukum.
Agenda sidang kali ini adalah pra-mediasi. Karena semua pihak telah hadir, maka proses langsung berlanjut ke tahap mediasi.
Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa Bayu Adi Pratama telah ditunjuk sebagai mediator resmi dalam perkara ini.
"Jika ada kesepakatan damai, maka bisa berujung pada pencabutan gugatan atau dikuatkan dalam bentuk putusan. Namun jika tidak tercapai, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan," ujar Adrian.
Masa mediasi akan berlangsung selama 30 hari, sesuai regulasi, dan dapat diperpanjang apabila disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Pada proses mediasi ini, masing-masing pihak terlebih dahulu akan menyampaikan resume perkara, lalu dilanjutkan dengan upaya mencari kesepakatan damai.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Proses mediasi ini menjadi tahap krusial untuk menentukan apakah konflik tanah antar anggota keluarga ini akan berakhir damai, atau berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Post a Comment