Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Termasuk Artis: Rehabilitasi Jadi Prioritas
Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengambil sikap tegas terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia secara eksplisit melarang jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis, dan menekankan bahwa penanganan terhadap pengguna harus mengedepankan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," kata Marthinus saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, aturan yang berlaku di Indonesia telah menetapkan bahwa pengguna narkoba tidak dapat diproses pidana, melainkan harus direhabilitasi. Saat ini, terdapat 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat digunakan oleh pengguna untuk menjalani rehabilitasi tanpa proses hukum.
"Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," jelasnya.
Saat ditanya soal potensi meningkatnya penggunaan narkoba akibat kebijakan ini, Marthinus menegaskan bahwa pengguna dan pengedar adalah dua hal berbeda. Ia menyebut pengguna sebagai korban, yang seharusnya dipulihkan, bukan dihukum.
"Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," katanya.
Ia juga menyoroti peran publik figur dalam membentuk persepsi masyarakat. Menurutnya, saat seorang artis ditangkap karena narkoba dan kasusnya dipublikasikan secara masif, hal itu bisa berdampak psikologis pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang menjadikan artis sebagai panutan.
"Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya," ujarnya.
Marthinus menyatakan bahwa ia bertanggung jawab secara moral atas keputusan ini, karena menurutnya pendekatan yang humanis lebih tepat untuk menyelamatkan pengguna.
Namun, ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk pengedar narkoba. Terhadap pengedar, BNN tetap akan mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi.
"Para pengedar kita harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapapun," tegas Marthinus.
Kebijakan ini menandai pendekatan baru BNN yang lebih fokus pada pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, dan tetap konsisten dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkotika secara tegas.
Post a Comment