Terciduk Polisi, Ratu Sabu Indramayu Edarkan 300 Gram Sabu Perminggu


Indramayu - Sepak terjang N (38 tahun) dalam mengatur peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Indramayu terbilang membahayakan. Peredaran sabu pada separuh dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu ternyata dikendalikan oleh N.

Jika saja polisi tak keburu menangkapnya, N dipastikan akan menguasai pasar narkoba lebih besar. Sebab sebelum ditangkap saja, N mengedarkan sabu setidaknya 300 gram per minggu, sebuah angka edar narkoba yang tidak bisa dianggap sepele.

"Tersangka N mengkoordinir pengedar lain di sejumlah kecamatan. Caranya, para pengedar menyetor uang kepada N untuk belanja sabu ke Jakarta," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Senin, 1 November 2021.

N, wanita yang dikenal dengan sebutan ratu sabu asal Kabupaten Indramayu ini juga dikenal licin. Meski sudah lama menjadi incaran polisi, N selalu lolos dari upaya penangkapan.

Selama menjadikan N sebagai target operasi, polisi telah beberapa kali menggunakan skenario penangkapan. Namun N lagi-lagi selalu lolos. Butuh dua bulan lamanya bagi polisi untuk bisa menangkap N.

Cerita penangkapannya dimulai saat Satuan Narkoba Polres Indramayu mendapat informasi N habis belanja sabu dari Jakarta. Tak mau kehilangan buruan, anggota Kasat Satuan Narkoba bersama anggotanya mengamati pergerakan N.

Sejak masih di dalam jalan tol Jakarta-Cikampek, polisi terus memantau N. Pergerakan N terus diamati, mulai berangkat dari Jakarta, istirahat di rest area hingga keluar jalan tol.

Dalam sebuah kesemapatan, polisi berhasil menyergap N saat bertransaksi dengan seorang laki-laki berinisial D (38 tahun). Keduanya disergap di perlintasan kereta api Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pekan lalu.

N dan D, tercatat sebagai warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Seorang tersangka lain, yakni A, lolos dari penangkapan dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu siap edar sebanyak 82 paket kecil, seberat 100 gram. Jumlah yang tidak sedikit dalam peredaran sabu di daerah.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, usai menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, transaksi antar pemasok narkoba dari luar kota Indramayu mengarah kepada N dan D. "Anggota langsung bergerak mencari keberadaan N dan D," ujar Lukman.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati satu nama lain berinisial A. Sayangnya, target A keburu kabur, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 ssampai dengan 20 tahun pidana denda Rp1-Rp10 miliar," tandas Lukman.***


PANDAWA INTERNET INDRAMAYU
Penulis : Hendra Sumiarsa
Sumber : CirebonRaya
Powered by Blogger.