Pekerja Lintas Wilayah Ciayumajakuning Harus Dibekali Surat Tugas Selama PSBB


Cirebon - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan diterapkan pada 6 - 19 Mei 2020.

Karenanya, Pemda se-wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan sepakat akan memperketat penjagaan di perbatasan masing-masing daerah.

Pengetatan penjagaan di perbatasan itu dilakukan melalui check point yang dijaga petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan lainnya.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, selama masa PSBB Jawa Barat para pekerja lintas daerah wajib dibekali surat tugas.

"Pekerja lintas daerah harus memegang surat tugas khusus," kata Imron Rosyadi saat ditemui di di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (5/5/2020).

Ia mengatakan, surat tugas itu bisa dikeluarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ataupun petugas kesehatan setempat.

Menurut dia, surat tugas itu sebagai bukti bahwa pekerja tersebut berdomisili di wilayah Ciayumajakuning.

Selain itu, surat tugas juga menjadi penegasan bahwa pekerja tersebut harus tetap bekerja selama masa PSBB Jawa Barat.

Jika pekerja lintas daerah tidak dibekali surat tugas maka petugas check point akan melarang melewati perbatasan daerah tersebut.

Nantinya, pekerja akan diminta putar balik karena tidak diizinkan melintasi perbarasan antardaerah di Ciayumajakuning.

"Kalau bisa menunjukkan surat tugasnya yang bersangkutan tidak akan diminta putar balik," ujar Imron Rosyadi.

NASI JINGGO LENYOOK
Sumber : Tribun Jabar
Powered by Blogger.