Indramayu dan 17 Kabupaten Kota di Jawa Barat Diajukan Terapkan PSBB
Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagaimana arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Keputusan itu diambil pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai melakukan video conference (Vicon) dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada sebanyak 17 kota/kabupaten di Jawa Barat yang diajukan untuk penerapan PSBB secara serentak.
"Menurut jadwal yang diberikan Bapak Ridwan Kamil, maka PSBB akan bisa dilakukan mulai 6 Mei 2020," ujar Deden, Kamis (30/4/2020).
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan diri siap mengikuti seluruh protokol terkait penerapan PSBB sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, dalam penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu, pemerintah daerah juga akan mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Deden Bonni Koswara meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar bisa melaksanakan semua kebijakan yang sudah dibuat baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
"Hal ini supaya penyebaran Covid-19 ini khususnya di Kabupaten Indramayu bisa terkendali dan hilang dari bumi tercinta kita ini," ujar dia.
Keputusan itu diambil pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai melakukan video conference (Vicon) dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada sebanyak 17 kota/kabupaten di Jawa Barat yang diajukan untuk penerapan PSBB secara serentak.
"Menurut jadwal yang diberikan Bapak Ridwan Kamil, maka PSBB akan bisa dilakukan mulai 6 Mei 2020," ujar Deden, Kamis (30/4/2020).
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan diri siap mengikuti seluruh protokol terkait penerapan PSBB sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, dalam penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu, pemerintah daerah juga akan mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Deden Bonni Koswara meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar bisa melaksanakan semua kebijakan yang sudah dibuat baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
"Hal ini supaya penyebaran Covid-19 ini khususnya di Kabupaten Indramayu bisa terkendali dan hilang dari bumi tercinta kita ini," ujar dia.
Sumber : Diskominfo
Post a Comment