Edarkan Sabu, Tukang Servis AC Ditangkap Polisi


Indramayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial BS (45). Dari pria warga Jl Cimanuk, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu polisi dua paket sabu-sabu.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Wakapolres Kompol Ricardo Condrat Yusuf SIK mengatakan tersangka ditangkap di jalan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Sebelumnya petugas mendatangi rumahnya memantau aktivitas tersangka.

Menurut Ricardo, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal adanya informasi yang menyebutkan ada seseorang mengedarkan sabu sabu di wilayah Karanganyar, Kecamatan Indramayu. Setelah menerima informasi berharga itu petugas selanjutnya mendatangi lokasi yang disebutkan.

“Kami melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka.  Beberapa lama kemudian kami melihat tersangka keluar rumah. Rupanya dia sedang mengambil barang (sabu-sabu, red). Petugas kemudian mengikutinya, hingga akhirnya tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP H Ahmad Nasori.

Saat digeledah, petugas menemukan brang bukti dua paket sabu-sabu yang disimpan di klip plastik warna bening dari dalam pakaiannya. Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Indramayu bersama barang buktinya.

Ricardo mengatakan, akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun karena melanggar Pasal Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. 


Penulis : Kom/Radar


SEBARIN Sedekah Bareng Indramayu
Powered by Blogger.