Penarikan Kendaraan oleh Leasing Harus Didampingi Polisi


Indramayu - Sering terjadinya penarikan paksa oleh pihak leasing terhadap unit kendaraan roda dua yang kreditnya macet, dengan dalih pengamanan unit, kondisi itu mengundang sorotan publik. Kepolisian pun akan melakukan pendampingan dalam pengamanan aset, dengan catatan  masih ada ditangan debitur.

Menanggapi maraknya penarikan unit roda dua ataupun roda empat oleh pihak leasing, Kasat Reskrim Polres Indramayu Akp Dadang Sudiantoro, saat hearing dengan Komisi III DPRD Indramayu (20/11) menjelaskan, kepolisian akan melakukan pendampingan dalam pengamanan aset leasing, jika unit tersebut masih berada di tangan pihak pertama, hal itupun akan dilakukan pihak kepolisian setelah adanya permintaan dari leasing. 

Dalam mengamankan asetnya, petugas dari pihak leasing juga harus dilengkapi dan dapat menunjukan surat kuasa asli dari debitur, surat tugas dari kreditur, dan sertifikat jaminan fidusia.

Pada kesempatan itupun Ketua Komisi III Alam Sukmajaya Didampingi Sekretaris Komisi Junedi menekankan, agar pihak pembiayaan kendaraan bisa lebih selektif dalam menjalankan aktifitasnya. 

Menurut Alam, munculnya penarikan kendaraan oleh pihak leasing dengan berbagai macam cara hingga terkesan menggangu jalanya aktifitas masyarakat, lantaran kewajiban debitur tidak bisa dipenuhi. 

Meskipun bertujuan profit oriented, pihak perusahaanpun harus mempertimbangkan segalanya termasuk prediksi kredit macet. “Banyak promo program yang akhirnya membuat bermasalah sehingga kredit menjadi macet,” ujarnya.

Lanjut Alam, dengan banyaknya kendaraan kredit yang macet ketimbang lancar, seharusnya pihak perusahaan bisa berkaca sekaligus juga mampu menekanya, agar persoalan pengambilan unit kendaraan oleh pihak leasing tidak banyak terjadi di masyarakat.

“Seperti yang disampaikan oleh banyak perwakilan pembiayaan kendaraan, dari banyaknya jumlah kredit kendaraan lebih dari 50 persenya macet,” ujar Alam.

Salah satu perwakilan pihak perusahaan pembiayaan kredit kendaraan, Hendi menyampaikan, tujuan kredit pada dasarnya selain membantu masyarakat memiliki kendaraan, juga mendapat kepercayaan dari perusahaan pembiayaan lainya. 

Dalam perjalananya pun pihak leasing selalu mengingatkan para konsumen untuk melakukan kewajibanya yaitu membayarkan setoran kredit kendaraan sebelum jatuh tempo. Peringatan tersebut dilakukan dengan cara telpon atau SMS. 

"Memang ada pihak lapangan, ketika nasabah melakukan One Prestasi, berupa keterlambatan meskipun hanya dalam waktu satu hari, sesuai perjanjianya sebetulnya nasabah sudah bisa menyerahkan kendaraanya," terangnya.

Meskipun begitu, pihaknyapun tidak menampik jika banyak pula nasabah yang tidak bisa melakukan pembayaran, dengan alasan masing-masing seperti uangnya terpakai untuk kebutuhan lainya ataupun Cash Flow, hal itupun dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. 

Ketika terjadi penarikan dijalan, biasanya nasabah tersebut sudah menunggak selama berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun.

Dikatakan, pada umumnya unit yang ditarik tersebut sudah tidak dipegang oleh nasabah langsung seperti over kredit, gade atau dijual.

Penulis : Yan
Sumber : Rakyat Cirebon

Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.