Dianggap Korupsi, Dua Kades di Kecamatan Anjatan Diadukan ke Dewan


Indramayu - Warga Desa Cilandak dan Cilandak Lor Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (22/8).

Mereka mengadukan kepala desanya yang diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 dan 2016.

Kedua Kepala Desa Cilandak dan Cilandak Lor ini dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian terhadap desa dengan tidak merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Kedatangan warga dari dua desa tersebut diterima oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu. Pada kesempatan itu, warga Desa Cilandak mengadukan sebanyak 16 item dengan jenis kasus berupa mark up anggaran, program kegiatan tidak direalisasikan, penggelapan honorarium, dan gratifikasi program.

Sedangkan untuk Desa Cilandak Lor, ada sebanyak 11 item kegiatan yang bersumber dari APBDes tidak dilaksanakan, dan 9 poin kegiatan bersumber dari APBDes yang tengah dilaksanakan namun anggaranya dikorupsi.

Berdasarkan beberapa sumber pendapatan desa berupa tanah bengkok, tanah titisara, tanah pangonan, tanah yang dibagikan kepada Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan provinsi, retribusi pajak daerah, dan swadaya hektaran.

Jumlah  keseluruhan APBDes Desa Cilandak seharusnya sebesar Rp 2.991.073.000,00 namun fakta yang masuk hanya Rp 2.482.000.000,00.  Dan jumlah APBDes Desa Cilandak Lor yang masuk sebesar Rp 3.398.001.000,00 namun yang masuk di APBDes hanya Rp 2.813.221.000,00.

Perwakilan masyarakat Karyana, saat audiensi dengan Komisi I DPRD Indramayu mengatakan, di antaranya adalah dana hasil sewa tanah bengkok sebesar Rp 35 juta/hektare, namun yang dilaporkan hanya sebanyak Rp 20 juta, sisanya diduga masuk ke kantong kepala desa, hal itu sudah lama terjadi hampir sekitar 2 tahun.

Padahal, itu sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. "Berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang namanya aset desa diperuntukan atau dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya dalam meningkatkan pembangunan desa," ungkapnya.

Disampaikan salah satu Anggota Komisi I Robiin, kedatangan masyarakat dari dua desa tersebut ke DPRD Indramayu, untuk mempertanyakan realisasi sesuai fungsinya terkait sumber dana yang ada di desa seperti, tanah bengkok.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada temuan hasil sewa tanah bengkok sebesar Rp 35 juta, namun yang dilaporkan hanya Rp 20 juta, persoalan lainya juga masih banyak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Marzuki mengatakan, terkait adanya aduan dugaan korupsi dana APBdes oleh masyarakat Desa Cilandak dan Cilandak Lor, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat kerja (raker) dengan pihak terkait, seperti inspektorat, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sekaligus juga menyampaikan adanya persoalan pada masyarakat Desa Cilandak dan Cilandak Lor.

"Untuk menemukan titik terang atas adanya aduan dari masyarakat Desa Cilandak dan Cilandak Lor," pungkasnya. 


Penulis : Agus/Fajarnews


Download Tarling Cirebonan
Powered by Blogger.