Indramayu Targetkan Akhir 2017 Bebas Peredaran Miras
INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu bersama Pemkab Indramayu menargetkan hingga akhir 2017 seluruh wilayah Kabupaten Indramayu bebas peredaran minuman keras (miras). Masyarakat pun diimbau untuk melapor jika menemukan ada peredaran miras kepada aparat kepolisian.
‘’Kita canangkan 2017 bebas miras,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, saat ditemui di sela pemusnahan belasan ribu botol miras di Mapolres Indramayu, Rabu (31/5).
Untuk mewujudkan target tersebut, Arif menyatakan, jajarannya akan terus melakukan razia gabungan bersama Satpol PP, TNI dan instansi terkait lainnya. Selain itu, memasang layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui peredaran dan distribusi miras agar dapat menyampaikan kepada jajarannya.
Tak hanya soal miras, pengaduan dari masyarakat juga bisa menyangkut tindak perjudian maupun peredaran dan penggunaan narkoba.
‘’Informasi dari masyarakat itu akan kami tindaklanjuti,’’ tegas Arif.
Arif berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk bersama-sama memberantas peredaran miras. Dia menyatakan, target zero miras itu mustahil bisa tercapai tanpa adanya peran serta masyarakat.
Arif pun mengapresiasi dukungan Pemkab Indramayu dalam mewujudkan target zero miras itu. Salah satu dukungan tersebut berupa anggaran dalam pelaksanaan giat razia miras.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Indramayu, Anna Sophanah, menyatakan, selama ini Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Dalam perda itu dinyatakan bahwa seluruh jenis minuman beralkohol tidak boleh beredar di Kabupaten Indramayu.
‘’Saya berharap akhir 2017 Indramayu bebas miras,’’ tutur Anna.
Anna pun yakin semua aparat dan ulama di Kabupaten Indramayu akan mendukung upaya pemberantasan miras. Dia juga berharap agar kapolres dan jajarannya bisa benar-benar mewujudkan target zero miras di Kabupaten Indramayu.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Satori menegaskan para ulama di Kabupaten Indramayu akan mendukung secara penuh pemberantasan miras di Kabupaten Indramayu. Dia pun mengaku siap menunjukkan sejumlah lokasi gudang miras yang selama ini tak tersentuh aparat keamanan.
‘’Dengan bekerja sama, kita paati bisa memberantas miras,’’ tegas Satori.
Sementara itu, dalam pemusnahan miras tersebut, tercatat ada 13.508 botol miras dari berbagai jenis dan merk yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoom mesin gilas. Selain itu, adapula tuak dan ciu sebanyak 20.167 liter, sabu 5,6 gram dan ganja 4,8 gram, tramadol 35.718 butir, heximer 29.419 butir, dextro 23.175 butir, knalpot bising 31 biji dan petasan yang juga turut dimusnahkan.
Untuk miras, tuak dan ciu yang dimusnahkan itu merupakan hasil kegiatan operasi pemberantasan penyakit masyarakat selama kurun waktu Juni 2016 - Mei 2017 oleh Polres Indramayu dan polsek jajaran Polres Indramayu.
Sedangkan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu dari September 2016 sampai Januari 2017.
‘’Kita canangkan 2017 bebas miras,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, saat ditemui di sela pemusnahan belasan ribu botol miras di Mapolres Indramayu, Rabu (31/5).
Untuk mewujudkan target tersebut, Arif menyatakan, jajarannya akan terus melakukan razia gabungan bersama Satpol PP, TNI dan instansi terkait lainnya. Selain itu, memasang layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui peredaran dan distribusi miras agar dapat menyampaikan kepada jajarannya.
Tak hanya soal miras, pengaduan dari masyarakat juga bisa menyangkut tindak perjudian maupun peredaran dan penggunaan narkoba.
‘’Informasi dari masyarakat itu akan kami tindaklanjuti,’’ tegas Arif.
Arif berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk bersama-sama memberantas peredaran miras. Dia menyatakan, target zero miras itu mustahil bisa tercapai tanpa adanya peran serta masyarakat.
Arif pun mengapresiasi dukungan Pemkab Indramayu dalam mewujudkan target zero miras itu. Salah satu dukungan tersebut berupa anggaran dalam pelaksanaan giat razia miras.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Indramayu, Anna Sophanah, menyatakan, selama ini Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Dalam perda itu dinyatakan bahwa seluruh jenis minuman beralkohol tidak boleh beredar di Kabupaten Indramayu.
‘’Saya berharap akhir 2017 Indramayu bebas miras,’’ tutur Anna.
Anna pun yakin semua aparat dan ulama di Kabupaten Indramayu akan mendukung upaya pemberantasan miras. Dia juga berharap agar kapolres dan jajarannya bisa benar-benar mewujudkan target zero miras di Kabupaten Indramayu.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Satori menegaskan para ulama di Kabupaten Indramayu akan mendukung secara penuh pemberantasan miras di Kabupaten Indramayu. Dia pun mengaku siap menunjukkan sejumlah lokasi gudang miras yang selama ini tak tersentuh aparat keamanan.
‘’Dengan bekerja sama, kita paati bisa memberantas miras,’’ tegas Satori.
Sementara itu, dalam pemusnahan miras tersebut, tercatat ada 13.508 botol miras dari berbagai jenis dan merk yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoom mesin gilas. Selain itu, adapula tuak dan ciu sebanyak 20.167 liter, sabu 5,6 gram dan ganja 4,8 gram, tramadol 35.718 butir, heximer 29.419 butir, dextro 23.175 butir, knalpot bising 31 biji dan petasan yang juga turut dimusnahkan.
Untuk miras, tuak dan ciu yang dimusnahkan itu merupakan hasil kegiatan operasi pemberantasan penyakit masyarakat selama kurun waktu Juni 2016 - Mei 2017 oleh Polres Indramayu dan polsek jajaran Polres Indramayu.
Sedangkan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Indramayu dari September 2016 sampai Januari 2017.
Penulis : Lilis/Republika
Post a Comment