Memupus Istilah RCTI, Rangda Cilik Turunan Indramayu
INDRAMAYU - Sejumlah remaja berdiri tegap, berjajar menghadap ratusan peserta kuliah umum berjudul "Program KKBPK dan Revolusi Mental Berbasis Pancasila Membentuk Generasi Muda Indonesia yang Berkarakter dan Berdaya Saing" yang disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty.
Tak lama kemudian, mereka pun dengan lantang menyatakan sebuah pernyataan berupa Deklarasi Katakan Tidak Pada Kawin Muda. "Katakan tidak pada kawin muda. Kami remaja Indramayu bertekad menekan angka menikah muda, menaikan daya positif bagi generasi muda di Indramayu," tutur meraka. Fenomena kawin muda memang bukanlah hal yang tak asing lagi di Kabupaten Indramayu.
Bahkan, berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, sepanjang 2015 lalu saja, sebanyak 459 pasangan remaja mengajukan dispensasi nikah. Sementara di 2014, 429 pasangan remaja mengajukan dispensasi serupa dimana mereka rata-rata berusia 14-15 tahun. Bahkan, di Indramayu, ada sebuah istilah yang menggambarkan betapa masih kuatnya budaya kawin muda.
Wong Dermayu pasti mengenal istilah RCTI, singkatan dari Rangda Cilik Turunan Indramayu. Istilah tersebut seakan menggambarkan, di Indramayu tak sulit menemukan janda-janda yang masih sangat muda. Atikah, 18, seorang pegiat Forum Anak Indramayu mengakui, istilah RCTI memang tak asing juga di telinganya. Menurut dia, kawin muda memang sejak lama rentan terjadi di daerah asalnya itu. Disebutkannya, fenomena itu sebenarnya tak lepas dari berbagai faktor penyebab, mulai lingkungan, moral, pendidikan, hingga persoalan ekonomi.
Namun, yang paling dominan memang motif ekonomi. Banyak yang kawin muda karena didasari alasan agar tidak menjadi beban orang tuanya. Siswa kelas 2 SMA N 1 Sindang Kabupaten Indramayu itu berharap, generasi muda di Indramayu berpikir matang sebelum memutuskan menikah, terutama memperhatikan sisi usianya. Sebab, menikah di usia dini sangatlah rentan bermasalah karena tak didukung fisik dan mental yang matang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu yang hadir dalam acara tersebut juga mengakui, angka kawin muda di Indramayu memang cukup tinggi. "Tapi, ini bukan suatu fenomena yang hanya dialami Indramayu, karena persoalan remaja ini juga saya kira dialami daerah lain," ujarnya. Menurut dia, Pemkab Indramayu terus berupaya menekan angka kawin muda melalui berbagai upaya.
Selain melalui upaya jangka pendek seperti sosialisasi, Indramayu juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Belajar Madrasah Diniyah sebagai upaya jangka panjang. Perda yang telah diterapkan sejak 2002 silam tersebut bertujuan agar remaja Indramayu memiliki dasar agama dan moral.
Selain itu, melalui wajib belajar madrasah diniyah, para remaja diharapkan mendapakan pendidikan karakter yang kuat. "Istilah RCTI itu ingin kami ubah, bukan lagi randa, tapi jadi sarjana cilik turunan Indramayu atau SCTI, itu keinginan kami," tandasnya.
Penulis : Agung Bakti Sarasa
Post a Comment