Damini TKI Asal Indramayu Dimakamkan di Suriah


DAMASKUS - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus telah melakukan pemakaman jenazah TKI bernama Damini binti Saman Yasin pada Sabtu (14/1), di Tempat Pemakaman Umum Nazhah, Provinsi Damascus Countryside. Prosesi pemakaman ini dihadiri oleh Duta Besar RI Damaskus Djoko Harjanto.

Damini binti Saman Yasin wafat pada tanggal 28 Desember 2016 akibat pendarahan otak akibat benturan (penyebab langsung) dan jatuh dari ketinggian saat membersihkan kaca jendela dapur majikan (penyebab tidak langsung). Setelah mendapatkan persetujuan dari keluarganya di Indonesia, KBRI Damaskus memakamkan TKI asal Indramayu ini di Tempat Pemakaman Umum Nazhah, Provinsi Damascus Countryside. KBRI Damaskus berhasil memperjuangkan seluruh hak almarhumah dan uang santunan dari majikan.

Almarhumah dilahirkan di Indramayu 12 Desember 1986, beralamat di Blok Lurah, RT. 13/04 Srengseng Kec. Krangkeng Indramayu Jawa Barat. Proses pemakaman almharhumah Damini binti Saman Yasin dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan berjalan dengan sangat lancar dan dimudahkan. Kehormatan jenazah almarhumah sangat dijaga sejak dari proses pemandian hingga penguburan jenazah. Pemandian jenazah almarhumah dilaksanakan di Rumah Sakit Mujtahid Damaskus, kemudian dishalatkan di Masjid Bilal bin Rabbah usai shalat Dzuhur berjama’ah sehingga banyak para jama’ah shalat Dzuhur yang ikut serta menshalatkan. Prosesi shalat jenazah diikuti oleh sekitar 80 orang dan dipimpin oleh Imam Masjid Bilal bin Rabbah secara langsung.

Duta Besar RI Damaskus Djoko Harjanto berserta ibu, para pejabat, dan staf KBRI Damaskus turut menshalatkan, mengantar, dan mendoakan almarhumah hingga prosesi pemakaman selesai.  Dubes Djoko, atas nama pribadi dan KBRI Damaskus menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhumah. Namun demikian, Dubes Djoko juga mengatakan bahwa TKI Damini binti Saman Yasin adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dikirim pasca moratorium penghentian pengiriman tenaga kerja ke Suriah pada September 2011. Maka dari itu, agen dan para pihak yang terlibat dalam pengiriman almarhumah harus dihukum sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (almh) Damini masuk ke Suriah pada Desember 2013.

Pejabat Protokol Konsuler merangkap Penerangan Sosial Budaya, AM. Sidqi, menambahkan bahwa hingga saat ini masih sering didapati pengiriman korban perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI ke Suriah.

“Tahun 2016, sebanyak tiga orang korban perdagangan manusia meninggal di Suriah. Semoga wafatnya Damini binti Saman Yasin (almh) diharapkan merupakan kejadian terakhir. Mau menunggu apa lagi hingga penghentian pengiriman TKI ke Suriah betul-betul serius digalakan dari Tanah Air?” pungkas AM.Sidqi.


Indramayu Post
Penulis : Ink/Red
Powered by Blogger.