Kepala BKD : Tak Ada Formasi CPNS Baru di Indramayu


Indramayu - Para Sarjana Diploma maupun S-1 yang bermimpi ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indramayu, Jawa Barat nampaknya harus dikubur dalam-dalam.

Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Eddi Mulyadi telah memberikan sinyal atau aba-aba bahwa selama ini Kantor BKD yang dipimpinya masih belum bisa menerima lowongan Calon PNS baru.

Hal itu kata Eddi bukan mengada-ada atau rekayasa. Melainkan karena sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. “Ini memang sesuai kebijakan Pemerintah Pusat tentang moratorium atau pemberhentian sementara penerimaan CPNS baru di lingkup Pemkab Indramayu,” katanya.

Meskipun demikian lanjut Eddi tidak berarti Pemerintah Pusat meniadakan sama-sekali penerimaan Calon PNS. Penerimaan CPNS masih dimungkinkan tetapi hanya untuk Guru Garis Depan (GGD) yang letaknya bukan di Indramayu atau di Pulau Jawa tetapi di Luar Pulau Jawa seperti di daerah perbatasan Negara.

“Untuk formasi Calon Guru Garis Depan (GGD) itu adanya di daerah perbatasan di luar Pulau Jawa. Untuk Indramayu tidak ada,” katanya. Menyinggung soal formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kesehatan lanjut Eddi Mulyadi yang mengangkatnya itu bukan BKD di daerah. Tetapi diangkat langsung dari Kementerian Kesehatan dan Data Basenya juga ada di Kementerian Kesehatan, ujarnya.

Untuk PTT itu jumlahnya kata Kepala BKD Indramayu mencapai 107 orang. “Mereka ternyata sudah mengikuti seleksi di Kementerian Kesehatan. Tinggal menunggu hasilnya saja. Termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) di Penyuluh Pertanian. SK nya dari Menteri Pertanian. Karena ada kerjasama atau MoU antara Kementerian Pertanian dengan Menpan. Di luar formasi itu tidak ada,” kata Kepala BKD Kabupaten Indramayu Eddi Mulyadi.

Kata Eddi Mulyadi, awal tahun 2017 ada perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru, sesuai dengan kewenangan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Konsekwensinya memang ada beberapa SKPD yang digabung.

“Ada beberapa SKPD yang hilang karena kewenangan urusannya ditarik ke Pemprov atau Pemerintah Pusat. Salah satu contoh Dinas Hutbun Kabupaten Indramayu, otomatis Dinas Hutbun ini hilang. Urusan perkebunan digabung ke pertanian. Kehutanannya ditarik ke Pemprov,” katanya.

Kemudian di Dinas Pengelola Sumber Daya Alam akan digabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) yang dahulu namanya Dinas Bina Marga. Selain itu Bagian Pertanahan pada Setda Indramayu akan digabung ke Dinas Pemukiman dan Perumahan. Untuk SKPD yang hilang nasib pejabat atau karyawannya lanjut Kepala BKD Indramayu akan ditempatkan di SKPD yang baru.


Penulis : Taryani/Sir
Powered by Blogger.