Terlibat Pungli, Lima PNS Indramayu Terkena Sanksi


Indramayu - Sepanjang 2016, sebanyak lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu mendapat sanksi akibat terlibat pungutan liar (pungli) saat menjalankan tugasnya sebagai PNS di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Wakil Bupati Indramayu Supendi menuturkan, pihaknya sering menerima laporan pelanggaran yang dilakukan pegawai di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pelanggaran pungutan liar.

“Sudah banyak pegawai Pemda Indramayu yang diturunkan pangkatnya,” ungkapnya, Sabtu (22/10/2016). Supendi menyebutkan setidaknya terdapat lima pegawai yang diberi sanksi sepanjang 2016 akibat terlibat pungli. Namun, penegakan pungli di daerahnya diakui kurang terpublikasi. Untuk itu, pihaknya membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) untuk mengantisipasi terjadinya pungli seperti instruksi Presiden Joko Widodo. 

"Tim Sapu Bersih ini akan dipantau langsung oleh bupati bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Indramayu di semua sektor pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, sertifikat tanah, STNK, SIM, BPKB, izin investasi, dan perizinan lainnya di instansi pemerintahan," paparnya. Pihaknya akan memantau hingga ke daerah-daerah terpencil dan terjauh. Sidak ke sejumlah instansi pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Perizinan juga akan lebih digencarkan. "PNS di lingkungan Kabupaten Indramayu jangan main-main dalam praktik pungli, pasalnya ancaman hukuman yang berat pun akan dijatuhi bagi mereka yang terlibat pungli," tegasnya.

Penulis : Dwi Ayu
Powered by Blogger.