Edarkan Togel di Terminal, Seorang Warga Ditangkap Polisi


Indramayu - Seorang pengedar judi toto gelap (togel) merek Hong Kong ditangkap petugas Polres Indramayu, saat sedang mencari para pemasang di Terminal Sindang, Desa Terusan, Minggu 14 Agustus 2016. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor, handphone, serta uang pasangan ratusan ribu rupiah.

Pelaku adalah Wan alias Abang (44), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Untuk pendalaman kasus, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik setempat.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki, menerangkan penangkapan itu bermula saat jajarannya melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Sasaran operasi tersebut di antaranya masalah perjudian.

Eko mengungkapkan, dalam perjalanannya, petugas mendapatkan laporan jika ada seorang pengedar judi togel merek Hong Kong. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Saat berada di lokasi yakni di Terminal Sindang, Desa Terusan, petugas mendapati pelaku sedang menjajakan aksinya. Petugas pun membekuknya tanpa ada perlawanan.

"Saat diringkus dan digeledah ditemukan uang pasangan sebanyak Rp217 ribu serta sepeda motor dan sebuah handphone yang digunakannya untuk bertransaksi dengan pelanggannya," paparnya, Senin (15/8/2016).

Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya itu baru dilakukannya dalam satu bulan terakhir ini. Ia berperan sebagai pengecer togel dengan modus pelaku keliling mencari pemasang, tapi tidak menggunakan kupon, melainkan memakai handphone untuk mencatat dan menyimpan nomor-nomor pemasang. Dia menggunakan sepeda motor dalam aksinya untuk bertemu pemasangnya.

"Karena perbuatannya, pelaku terancam masuk penjara sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegasnya.


Penulis : Dwi Ayu
Powered by Blogger.