Edarkan Sabu, Bledos Warga Haurgeulis Ditangkap Polisi


Indramayu - Petugas Satnarkoba Polres Indramayu meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar itu diketahui bernisial AM alias Bledos (25), warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Dari tangannya disita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,24 gram dan alat bukti lainnya. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Rasa, Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis.

Penangkapan terhadap Bledos berawal dari laporan warga yang curiga terhadapnya, sebab pelaku ditengarai kerap mengedarkan narkotika.

Usai mendapatkan laporan tersebut, beberapa petugas langsung menuju lokasi yang disebutkan. Tiba di tempat itu, polisi lalu menyebar untuk melakukan penyelidikan. Dan dari informasi berharga itu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku, namun dia sudah keluar. Polisi pun membuat perangkap berupa penyamaran.

"Untuk meringkus tersangka , kami menyamar sebagai pembeli. Pancingan ternyata mendapat sambutan dari Bledos hingga sepakat untuk melakukan transaksi barang haram tersebut di pinggir jalan raya yang tak jauh dari rumahnya,” terang Eko, Kamis (19/5/2016).

“Di tempat itu, Bledos berhasil diamanakan bersama barang buktinya berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening" tambahnya.

Eko menambahkan, akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bledos terancam masuk penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.