Setubuhi Pacar Belasan Kali, Seorang Pemuda Dilaporkan Ke Polisi

Foto Ilustrasi

Indramayu - Seorang pelajar SMK di Kecamatan Sindang, Indramayu, sebut saja namanya Mawar (16), menjadi korban pencabulan yang dilakukan pacarnya, DS alias Lepet (20), warga Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko N Adi Putra menjelaskan, peristiwa itu bermula saat keduanya berkenalan dan berlanjut hingga berpacaran. Namun selama proses pacaran ini, keduanya jarang bertemu. Pasalnya, Lepet memiliki pekerjaan di wilayah Sumedang.

Selang beberapa hari, Lepet datang, tepatnya pada Sabtu. Saat itu dia langsung mendatangi tempat kos kekasihnya ini.

Mawar yang kedatangan pujaannya tentu merasa bahagia. Hingga akhirnya keduanya asyik bercerita dan bermesraan. Entah bagaimana awalnya, tiba-tiba Lepet meminta kepada kekasihnya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri yang sah. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Mawar yang baru duduk dibangku kelas IX SMK itu.

"Adanya penolakan, membuat hati Lepet penasaran, dia pun memutar otak agar kekasihnya mau diajaknya. Bahkan dia pun berjanji akan setia sehidup semati. Rayuan ini membuat Mawar luluh hatinya meski menolak namun tenaga pria ini lebih kuat darinya,” ucap Niko.

“Usai melakukan perbuatan ini, Lepet pun kembali untuk pulang ke tempat kerjaannya di Sumedang. Di lain waktu perbuatan tersebut diulang kembali oleh Lepet. Pasalnya, dalam satu minggu , dia diperbolehkan libur satu hari. Hingga perbuatan Lepet terhadap Mawar ini dilakukan dalam kurun waktu setengah tahun sudah belasan kali," tambah Niko, Kamis (14/4/2016).

Namun sebelum Lepet menjalin asmara dengan Mawar, dia telah bertunangan dengan wanita lain yang sama satu desa. Petaka menimpa Mawar ini diketahui saat kekasihnya akan menikah dengan tunangannya itu.

Mengetahui itu, Mawar bersama keluarganya akhirnya datang ke rumah Lepet untuk minta pertanggungjawaban. Hanya saja Lepet lebih memilih tunangannya. Mendapatkan itu, akhirnya keluarga korban melaporkan kasusnya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pelaku dalam keterangannya mengakui perbuatannya.

"Karena perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " pungkas Niko.



Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Okezone
Powered by Blogger.