Curi Motor, Seorang Remaja Warga Desa Jatisawit Ditangkap Polisi


Indramayu - Seorang remaja bermana Ren (19), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jatibarang, Indramayu. Pelaku diketahui merupakan maling motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) E 6861 TG.

Kapolsek Jatibarang Polres Indramayu, Komisaris Asep Wawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal laporan dari Saefudin Aris Munandar ke pihaknya. Dalam laporan tersebut, korban menyatakan kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi E 6861 TG. Motor korban semula saat dipinjam oleh Rian (16), warga Desa /Kecamatan Jatibarang dengan membonceng Sukiman (14) yang memiliki alamat sama.

Kemudian, lanjutnya, selang berapa waktu, korban mempertanyakan keberadaan motor miliknya itu. Dua orang ini menjawab jika kendaraannya diambil oleh pelaku. Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pengembangan kasus, hingga diketahui kalau motor milik korban dalam penguasaan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan polisi pun bergerak ke rumah pelaku yakni Ren di Desa Jatisawit.

"Ren yang diamankan di rumah Rian tidak melakukan perlawanan saat diringkus petugas. Bahkan dari tempat itu, disita motor korban bersama barang bukti lainnya antara lain dua buah Handphone merek Nokia, dan satu helm," paparnya, Selasa (15/3/2016).

Dikatakannya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Namun begitu pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari beberapa saksitermasuk dari korban.

"Motor korban sesuai laporan kepada kami hilang. Kita pun kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan motor saat pelaku berada di rumah temannya. Tidak ada perlawanan saat pelaku kita amankan, " lanjutnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta lebih karena motor miliknya dicuri oleh pelaku.


Penulis: Dwi Ayu
Sumber: Okezone
Powered by Blogger.