Sehari Jelang Pelantikan Anna Supendi, Gugatan Mahar Politik Berakhir


Indramayu - Sehari menjelang pelantikan Hj Anna Sophanah-H Supendi sebagai Bupati-Wakil Bupati Indramayu Periode 2016-2021 Rabu besok di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota  Bandung, Selasa (16/2/2016) siang, kerikil terakhir yang menjadi sandungan hancur.

Gugatan mahar politik terkait dugaan praktek money-politic yang menjadikan pasangan Anna Sophanah-Supendi (ANDI) sebagai salah satu tergugat, akhirnya dikalahkan oleh keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Sidang putusan gugatan mahar politik jilid II digelar Selasa sore pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Idiil Amin, SH, MH. Hadir pengacara penggugat Teguh Santoso, SH. Dari pihak tergugat, hadir pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Khatibul Umam, SH, MH, Agus Narto, SH mewakili Panwas dan H. Khalimi, SH, MH serta Suhendar Abbas, SH, MH dari pihak tergugat paslon ANDI.

Putusan hakim pada gugatan mahar politik jilid II ini, tidak jauh berbeda dengan putusan hakim gugatan sejenis pada jilid I. Ketua majelis hakim, Idil menerima eksepsi para tergugat dan menolak gugatan penggugat Raden Inu Danubaya yang diwakili pengacara Teguh Santoso.

Menurut Idil, PN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sebab domainnya merupakan konflik internal partai Gerindra. Sesuai UU Partai Politik, konflik internal penyelesaiannya di Mahkamah Pertimbangan (MP) partai tersebut.

“Ini murni konflik internal, karenanya penyelesaiannya bukan di PN tapi di MP. Pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan ini,” tegas Idil.

Usai putusan, pengacara ANDI, Khalimi mengaku lega atas putusan hakim. Putusan sehari sebelum pelantikan ANDI itu, memiliki makna tersendiri.

“Putusan hakim hari ini, melengkapi keparipurnaan pelantikan ANDI. Kerikil terakhirnya sudah hancur. Karena ini sengketa pemilu, maka sudah selesai di tingkat PN. Putusan itu sudah final dan mengikat,“ tegasnya.

Seperti diketahui, Inu Danubaya menggugat partainya Gerindra yang mengusung paslon ANDI yang sejak awal, tidak ikut dalam penjaringan dan konvensi untuk cabup-cawabup. Inu menduga ada mahar politik, sehingga Gerindra mencalonkan paslon ANDI.

Inu tercatat dua kali mengajukan gugatan yang kemudian dikenal sebagai gugatan mahar politik. Pada gugatan pertama, PN mementahkan gugatan dengan alasan itu murni konflik internal partai yang harus diselesaikan tingkat MP.

Atas putusan itu, Inu rupanya belum puas. Lalu dia kembali mengajukan gugatan yang sama. Hanya saja, untuk menghindari nebis in idem (perkara sama), dia menambahkan pihak tergugat. Inu memasukkan Panwas menjadi turut tergugat. Pada gugatan mahar politik jilid I, panwas tidak dimasukkan ke dalam pihak turut tergugat.


Penulis : Aen
Sumber :Galamedia
Powered by Blogger.