Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Mahar Pilkada Indramayu

Indramayu - Anggota Bawaslu Jawa Barat M Wasikin Marzuki mengatakan, kasus dugaan pemberian mahar calon kepala daerah pada tiga partai pendukungnya di Indramayu tidak bisa dilanjutkan. “Kesimpulannya tidak bisa ditindaklanjuti karena kurang bukti,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Agustus 2015.

Kendati demikian, Bawaslu masih menunggu perkembangan laporan Kadiman, eks Sekretaris Partai Demokrat Indramayu, yang melaporkan dugaan pemberian mahar pada tiga partai politik untuk pemberian dukungan pada calon petahana Indramayu dan wakilnya yang mencalonkan diri. “Kita sudah berusaha memberikan pelayanan pada pelapor supaya sungguh-sunggh, dan Panwas Insya Allah sunggu-sungguh juga menangani laporan, tapi Kadiman setengah hati,” kata Wasikin.

Wasikin mengatakan, Kadiman melaporkan ada pembicaraan soal penawaran mahar agar mendukung petahana. “Sejak Januari sudah ada pembicaraan awal, bahwa nanti kalau dukung calon tertentu satu kursi dapat berapa sudah tahu, ada Rp 200 juta, Rp 300 juta, sampai Rp 400 juta. Tampaknya deal itu baru dia ikut dalam wacana,” kata dia. “Saat eksekusi, ketika dukungan diserahkan ke KPU nama dia di coret diganti Plt.”

Pada Panitia Pengawas, Kadiman mengaku pada 25 Juli 2015 dirinya masih menghadiri undangan sosialisasi pilkada serentak di KPU Indramayu sebagai Sekretaris Demokrat. Selang beberapa hari kemudian, partainya menyerahkan dukungan pencalonan pada petahana Indramayu dan wakilnya. “Di Dokumen pendaftaran, nama Kadiman tidak lagi Sekrtaris. Dia diberhentikan, diganti oleh Plt Sekretaris,” kata dia.

Kadiman memprotes partainya, termasuk dua partai pendukung calon petahana. Selanjutnya, Panwas Kabupaten Indramayu melakukan klarifikasi pada Kadiman, serta tiga ketua partai pengusung petahana yakni PKS, Demokrat,dan Gerindra. Panwaslu Kabupaten Indramayu juga meminta klarifikasi Bupati Anna. “Merek membantah,” kata Wasikin.

Wasikin mengatakan, Panwaslu Indramayu juga melayangkan sedikitnya dua kali panggilan klarifikasi pada Kadiman, untuk melanjutkan keterangannya saat melaporkan kasus dugaan mahar tersebut. Saat pemanggilan pertama, Kadiman sempat menjanjikan bukti dugaan mahar itu. “Ditunggu lagi Senin, batas waktu pemeriksaan laporanpengaduan, Kadiman diminta datang ke kantor Panwas untuk melengkapi bukti laporan, tapi Kadiman memilih tidak datang,” kata dia.

Menurut Waskin, hingga saat ini laporan dugaan mahar politik dukungan calon kepala daerah baru diterima dari Indramayu. “Kalau mahar itu aromanya di mana-mana ada, tapi sekali lagi, pertama kita akan terbentur pada barang bukti, “ kata dia.

Calon petahana bupati Indramayu dan wakilnya, Anna Sophanah-Supendi (Andi) telah diperiksa oleh Panwaslu pada Senin, 3 Agustus 2015. Mereka diusung oleh Partai Demokrat, PKS dan Partai Gerindra.

Usai pemeriksaan, pada Senin 3 Agustus 2014, Anna enggan memberikan keterangan secara rinci. "Nanti nanya ke tim saja yang lebih rinci," kata Anna.

Penanggung jawab tim pemenangan pasangan Anna-Supendi, Taufik Hidayat, menjelaskan jika kedatangan Anna ke Panwas membuktikan jika dirinya telah bersikap kooperatif dan patuh terhadap hukum. Anna sendiri ditanyakan sekitar 19 pertanyaan. "Tapi tidak ada mahar-maharan itu," tegas Taufik.

Sementara itu Ketua Panwas Indramayu, Supandi, menjelaskan jika pemeriksaan Anna sebagai bentuk klarifikasi terhadap dugaan adanya mahar politik. Proses klarifikasi pun sudah dilakukan terhadap pengurus 3 partai pendukung. "Tinggal mengkaji hasilnya," kata Supandi.

Jika cukup bukti, maka kasus tersebut bisa dilimahkan ke polisi. Namun jika tidak cukup bukti, maka tidak akan dilanjutkan.

Kadiman melaporkan dugaan adanya mahar politik pada tiga partai pengusung Anna. Ada pun total mahar tersebut berupa uang sebesar Rp 2,4 miliar.


Penulis: AHMAD FIKRI | IVANSYAH
Sumber:Tempo
Powered by Blogger.