Wapres Jusuf Kalla Siap Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Indramayu

Indramayu - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bakal menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu, yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Senin‎ 13 April mendatang.

JK akan hadir dalam kepasitasnya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance yang merupakan mantan Bupati Indramayu.

"Dia (Yance) dianggap bersalah dalam hal pembebasan itu dan itu keputusan pemerintah, Perpres lagi. Maka tentu saya harus memberikan kesaksian, apa isi bahwa benar itu adalah pemerintah dan keputusan pemerintah," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, pada proyek yang diduga merugikan negara Rp 42 miliar tersebut apa yang dilakukan Yance sudah sesuai dengan prosedur. Dan JK merupakan pihak yang memerintahkan Yance kala itu.

"Karena itu perintah pemerintah, waktu itu saya berikan perintah pada bupati itu. Saya kunjungi kemudian saya panggil untuk cepat membebaskan lahan karena hanya cara itu bisa membangun listrik dengan cepat," terang JK.

Dan dalam pelaksanaannya, lanjut JK, Yance bahkan dianggap termasuk bupati yang menjalankan perintah dengan cepat. Dan upaya yang dilakukan Yance justru harus diapresiasi karena menguntungkan negara.

"‎Di Indramayu termasuk pembebasan lahan yang tercepat, salah satu yang tercepat, 3 yang tercepat untuk pembebasan lahan. Itu selesai dengan cepat, berarti justru sangat menguntungkan negara dibanding daerah yang sampai sekarang atau sampai 2 tahun tidak selesai lahannya," pungkas JK.

Pengadaan tanah seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU merupakan proyek percepatan sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2006 tentang penugasan kepada PT PLN (Persero).

Dalam Perpres tersebut sesuai Pasal 2 ayat 3 diperingatkan, semua perizinan menyangkut amdal, bahwa pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diseleasikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan. Bila proyek lambat dikerjakan, akan terjadi pemadaman listrik di Pulau Jawa dan Bali, kemudian PLN akan menderita kerugian Rp 27 miliar per harinya.

Pada perkara ini, Yance dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1-KUHP.


Penulis: Gen/Mut
Sumber: -
Powered by Blogger.