Modus Dijanjikan Pekerjaan, Dua ABG Malah Digagahi

Ilustrasi Trafficking
Indramayu - Dar alias Iwan,43, harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya karena menyetubuhi anak di bawah umur. Tidak hanya satu, tapi dua orang dalam waktu berdekatan. Peristiwa bermula saat pelaku bertemu dengan dua korbannya, Lin dan Sar, keduanya berumur 15 tahun, warga Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Mereka diajak pelaku untuk bekerja di sebuah rumah makan di Bekasi dengan iming-iming gaji besar.  Keduanyapun termakan janji palsu pelaku. Mereka lantas meminta izin kepada orang tua dan diberi restu. Pada hari yang telah ditentukan, kedua korban berangkat bersama pelaku ke Bekasi pakai kendaraan umum.

Korban lalu diistirahatkan di sebuah rumah kontrakan dekat terminal Bekasi. Kelelahan berperjalanan jauh, korbanpun tertidur. Sementara pelaku masih di luar kamar kontrakan. Begitu masuk ke kamar, pelaku tergoda oleh tubuh molek kedua ABG yang sedang pulas . Iwan lantas membangunkan Lin untuk diajak berbuat mesum.

Namun Lin berontak. Apa daya, Lin yang sudah kelelahan dan baru bangun tidur kalah tenaga dari pelaku. Lin pun harus merelakan tubuhnya digagahi Iwan. Pada malam itu Lin langsung menangis. Keesokan paginya, Iwan memberi duit Rp 50.000 dan sebuah telepon genggam kepada Lin sebagai ‘hadiah’.

Bejadnya Iwan, perlakukan samapun dilakukan terhadap teman Sar, pada hari-hari berikutnya. Perlakukan tak senonoh Iwan membuat Lin dan Sar tak kerasan hidup di Bekasi. Apa lagi janji pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan tak kunjung terealisasi. Akhirnya, kedua korban memutuskan pulang ke kampung halaman dan melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada orang tua masing-masing.

Tak terima putrinya di perlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lapor polisi. “Semula kedua korban ini akan dipekerjakan di restoran, itu janji dari pelaku. Namun pelaku kemudian akan dijadikan pelayan kafe di Bekasi. Hanya saja, pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korbannya, “ ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra.

Atas laporan orang tua korban, polisi bergerak cepat. Iwan pun berhasil ditangkap di rumahnya. Iwan yang kini mendekam di sel terancam penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 2, UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2004 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 12 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).


Penulis: Tomi Indra
Sumber: Koran Sindo
Powered by Blogger.