Bupati Lantik 171 Kuwu Terpilih Pilihan Rakyat

Indramayu - Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melantik dan mengambil sumpah 171 Kuwu terpilih hasil pemilihan kuwu serentak pada 10 Desember 2014 yang lalu. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.16-otdes/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Secara Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014. Bertempat di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra Pemkab Indramayu, Kamis (15/01/2015) pelantikan tersebut mendapatkan penjagaan extra ketat dari aparat keamanan.

Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu tugas utama seorang kuwu adalah memberdayakan masyarakat desanya dalam upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta mampu memanfaatkan sumber daya yang ada melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Menjadi seorang kuwu, lanjut bupati adalah sebuah pilihan pengabdian seseorang kepada warga masyarakat dimana ia berada. Dengan demikian tidak ada alasan baginya untuk tidak melaksanakan tugas serta kewajibannya dengan baik. Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, hendaknya dapat dilaksanakan dan dijaga dengan penuh tanggungjawab.

“Untuk itu para kuwu harus memahami tugas serta fungsi dengan baik, jangan malu bertanya , terus lakukan koordinasi serta komunikasi dengan jajaran yang lebih tinggi. Mulailah belajar dari pengalaman, baik keberhasilan maupun kegagalan karena hanya mereka yang mau belajar dari pengalamanlah yang akan meraih kesuksesan. Selain itu saya ingatkan agar saudara tidak melupakan nikmat dan karunia Allah, karena selain usaha yang telah saudara lakukan, ridho Allah jualah yang menentukan saudara menjadi kepala desa/kuwu. Ungkapkan rasa syukur itu dengan tidak melakukan kegiatan yang berlebihan, yang mengundang rasa tidak simpati pihak lain,” tegas bupati.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah tidak meneruskan kebiasaan lama para kuwu baru, yakni dengan mudah membongkar pasang pamong desa. Pertimbangkan dengan matang, selagi yang bersangkutan berpotensi, maka tidak ada salahnya untuk dipertahankan. Hindari terjadinya tumpang tindih garapan tanah bengkok atau tanah adat desa, yang bisa berakibat konflik di masyarakat.

Pada kesempatan itu, bupati berpesan agar para kuwu dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kuwu dengan sebaik-baiknya, kemudian memenuhi janji-janji kepada masyarakat pada saat menjelang pemilihan. Kuwu juga harus bisa merangkul semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun desa, kemudian menyusun rencana kerja dengan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat, dan memaksimalkan semua potensi yang ada untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di desa.(Ihsan/ER.net)
Powered by Blogger.